Budaya  

Keberagaman Budaya dan Masyarakat di Provinsi Sumatera Barat

Menarik Program Short Term of Outbound Mobility Mahasiswa Universiti Malaya. Dilaksanakan di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, 3-11 Juni 2023. Salah satu programnya adalah kuliah bersama dengan mahasiswa FAH UIN Imam Bonjol. Dekan FAH memberi kesempatan kepada 4 orang dosen memberi kuliah. Mereka Prof. Nelmawarni, S.Ag, M.Hum, Ph.D materi tentang Suku Minangkabau dan Hubungannya dengan Tanah Melayu, Yulizal Yunus materi tentang Keberagaman Budaya dan Masyarakat di Provinsi Sumatera Barat, Prof. Dr. Firdaus, M.Ag, materi tentang Islam Nusantara dan Fiqh Ta’awush di Indonesia, dan Dr. Firdaus, M.Ag, materi tentang Sejarah Perkembangan Islam di Padang (Minangkabau). Berikut ini singkatan materi dibentang Yulizal Yunus (Redaksi).

Tentang Keberagaman Budaya dan Masyarakat di Sumatera Barat menarik dibincang. Masyarakat Sumatera Barat sebuah Provinsi di Indonesia, dalam konteks kajian keberagaman budaya, setidaknya dapat dilihat dua sisi, pertama wilayah kultur serta tempat tinggal dan kedua keragaman budaya mereka.
Konsep keberagaman budaya, memperlihatkan pola, indikator/ sub indikator yang mencirikan identitas bangsa. Di Sumatera Barat ragam budaya cukup unik di Indonesia bahkan dari yang ada di dunia. Fakta itu tak dapat diabaikan, karena dengan identitas itu, daerah ini dikenal di dunia luar.

Ragam budaya itu lahir dari keragaman suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta bahasa yang digunakan sebagai instrumen komunikasi. Fakta ini pula melahirkan penghargaan dan pengakuan dunia terhadap Minangkabau sebagai suku bangsa besar dan satu kesatuan kultur Indonesia.

Pengaruhnya besar dan tampak jelas dalam masyarakat, karena menawarkan nilai ketahanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta berfungsi sebagai penguat semangat nasionalis dengan kata kunci “Sumatera Barat” sebagai bagian integral “Indonesia”.
Mengenai konsep wilayah kultur dan tempat tinggal masyarakat Sumatera Barat, secara antropologis dapat pula dibidik dua sentra: (1) 544 Nagari (inti Minangkabau) dan (2) Desa-desa Mentawai. Namun secara integral di dua wilayah itu terdapat pula banyak suku bangsa Indonesia tinggal di sana. Budaya mereka berasimilasi dan berakulturasi.

Asimilasi (pembauran, jadi bentuk baru, hilang ciri khas asli) dan akulturasi (budaya datang diterima, diolah dalam budaya yang menanti, tanpa hilang ciri asli) budaya etnis yang ada. Semangat itu berintegrasi dan didorong spirit dan sistem nilai bhinnekaan tunggal ika (berbeda tetap satu, bukan penyeragaman) Minangkabau, yang berfungsi menghargai dan melindungi secara kekeluargaan semua yang datang dan menetap di Nagari-nagari wilayah inti kultur Minangkabau dengan konsep “hinggap” .

Konsep “hinggap” itu di Minangkabau terdapat dalam nilai petitinya: “terbang menumpu, hinggap mencengkram”. Artinya yang datang boleh hinggap ibarat burung mencengkram dahan pohon, maksudnya tinggal di Minang, dicarikan ibu untuknya dan dicarikan mamak (datuk penghulu, pemangku adat) yang secara kekeluargaan sebagai upaya memberi perlindungan bagi yang hinggap atau menetap di wilayah kultur dan tempat tinggal masyarakat Sumatera Barat, yakni di salah satu Nagari pada 544 nagari tadi itu.
Keberadaan pendatang dari etnis lain tadi dan menetap di sentra budaya 544 Nagari tadi, secara sosiologis dimungkinkan karena faktor program transmigrasi, di samping faktor tour of duty atau perpindahan atau penempatan ketenagaan kerja dalam berbagai profesi, di antaranya seperti profesi pegawai Negara, pegawai swasta, businissman (pengusaha, dagang), tukang dan atau ketenagaan kerja serta fungsi lainnya seperti penempatan misi pada beragam agama dan kebudayaan.

Justru kerena keragaman agama dan kebudayaan dengan keseluruhan sistemnya itu, melahirkan ragam budaya yang kaya di Sumatera Barat. Bentuk keragaman budaya di Sumatera Barat itu di yang cukup unik dan indah di antaranya, dilihat 7 aspek saja. Ketujuh aspek itu, (1) paham dan amalan agama sesuai akidah masing-masing, (2) Adat (a. adat nan sabana adat, b. adat nan teradatkan, c. adat nan diadatkan dan d. adat istiadat), di mana yang disebut adat itu di Minangkabau adalah ganti dari kebudayaan dengan semua sistemnya, (3) Bahasa dan sistem komunikasi yang digunakan beragam entnis yang ada (di antara 300 etnis di Indonesia) di Indoneisa, di samping khusus 544 nagari, yang masing-masing nagari itu ada 4 suku sebagai komunitas Minangkabau (yakni ada 2176 suku, di antara 1.340 suku besar bangsa di Indonesia), (4) Kuliner/ makan khas, (5) Seni (a. seni rupa: lukis, pahat, arsitektur; b. seni gerak: pencak silat, tari dan drama/ film, dan c. seni suara: vokal, instrumental/ musik dan sastra), (6) warisan benda dan tak benda (tangible dan intangible) yang melimpah termasuk kebudayaan kerajaan 4 kluster kerabat Minangkabau lebih dari 200 kerajaan kerabat, yang kaya dengan peninggalan lama dan mewariskan sistem tata kelola hebat pemerintahan nagari-nagari berpenghulu dan nagari beraja-raja di Minangkabau, menarik perhatian kolonial Belanda sebelum kemerdekaan Indonesia, memberi pengakuan, bahwa nagari-nagari berpenghulu dan nagari-nagari beraja di Minangakabau sudah seperti kliene republiken (republik kecil).

Ragam budaya Sumatera setidaknya 6 aspek dapat dibentang dalam paparan ini sbb.:

  1. Ragam Paham dan amalan agama sesuai akidah masyarakat

Paham dan pengamalan agama di Sumatera Barat yang fenomenal dapat dilihat dalam dua kategori: tradisonal dan modernis. Tradisional (ada yang moderasi: seperti Syekh Muhammad Dalil bin Muhammad Fatawi dan ada yang radic: Syekh Khatib Ali al-Padani/ ayah Prof Amura) dapat dilihat dari basis aliran tarekat, setidaknya 4 tarekat yang ada: naqsyabandi, satari, zasili dan saman. Modernis (ada yang moderasi: seperti Dr. Abdullah Ahmad dan ada yang radic: Dr. HAKA/ ayah Hamka) terlihat muncul dari ulama-ulama yang berbasis pada organisasi ulama dan organisasi pendidikan Islam seperti Muhammadiyah satu sisi, dan di sisi lain dimungkinkan Tarbiyah dan NU lainnya.

Karena ragam paham keagamaan ini, pernah timbul ikhtilah (perbedaan pendapat) dalam 40 masalah: seperti membaca keras niat/ ushalli, soal maulud Nabi, soal membaca terjemahan Al-Qur’an tanpa membaca lafal Arab, soal salah tarwih 8 rakaat tambah 3 witir dan 20 rakat tambah 3 witir lainnya. Puncak ikhtilah itu pernah disejarahkan terjadi rapat 1000 ulama di Padang, 19 Juli 1919 dipimpin Belanda: BJO Schrieke. Hebat, simpulnya, diperboolehkan ikhtilah (berbeda pendapat) bahkan iftiraq (pecah berkelompok) ke dalam/ internal dalam membahas permasalah agama, tetapi ulama harus ittifaq keluar mengahadapi kaum penjajah.

  1. Ragam Adat dan Prosesinya

Di Sumatera Barat terutama dalam paradigma adat Minangkabau, kata dan konsep adat itu adalah ganti dari konsep kebudayaan dengan semua sistemnya. Artinya di Minangkabau kata budaya dan kebudayaan itu tidak ditemukan dalam kamusnya. Ada yang memaksakan kata budaya itu disebut dan diselaraskan dengan morfologis Minangkabau, disebutnya “budayo”, itu aneh terdengarnya, dan lucu mengundang orang tertawa lebar di Minang. Artinya yang ada itu kata “adat”, mewakili konsep kebudayaan dengan keseluruhan sistemnya.

Kemudian adat, dalam idiom Nasional adalah, “adat istiadat”. Di Minangkabau tidak sekedar “adat istiadat”. Ada 3 lagi bentuk adat yang antara satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan (integralistik). Artinya adat di Minangkabau itu ada 4, yakni (a). adat nan sabana adat (aturan tetap ajaran Islam dan fenomena alam seperti bukit itu tinggi, lurah itu dalam), (b). adat nan teradatkan (aturan melakukan ajaran Islam dan menundukan alam, seperti mendaki bukit yang tinggi dan menuruni lurah yang dalam, (c). adat nan diadatkan (kesepakatan melaksanakan aturan Islam dan menundukan alam seperti: kebukit sama mendaki ke lurah sama menurun, yang dalam prakteknya tidak boleh/ dapat “sama” karena berbagai alasan yang dibuat, karena sakitlah, karena lelahlah, lalu bercakap, pergilah kamu lebih dahulu, insya Allah nanti saya menyusul, ditunggu tak datang-datang jua); dan (d). adat istiadat (kesepakatan adat selingkar nagari melaksanakan aturan, tetapi dalam prakteknya dominan perilaku tak teladan, terjebak bid’ah dan terinfeksi nilai jahiliyah modern: cerdas, dan ilmu tinggi tetapi tapi minus akhlak dan seperti tidak beradat).

Dalam masyarakat adat, bahwa adat Minang, ditetapkan sandinya adalah Islam. Dituangkan dalam filosofi Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) ditetapkan dalam Sumpah Sati Bukit Marapalam 1403, dipakai sebagai Undang Adat Minangkabau (UAM) 15 pasal 90 ayat, dipakai mulai dari awal berdiri Kesultanan Pagaruyung Darulqarar dengan Sultan pertama Bakilap Alam. Sumpahnya dalam pelaksanaan ABS-SBK itu berat, yakni: setiap orang Minangkabau melaksanakan ABS-SBK, kalau tidak, ke atas tidak berpucuk (putus hubungan dengan Allah SWT), ke bawah tidak berurat (putus keturunan, punah), di tengah digirik kumbang (rusak bumi/ yufsidu fil ardh/ rusak bangsa, karena putus keturunan), di makan biso kewi (dilaknat yang kewi/ Maha Kuat/ Allah) dan dikutuk Qur’an 30 Juz (lepas dari pentunjuk Al-Qur’an). Bagi orang Minang (dari ninik sampai anak cucu sekarang) ini janji mesti diisi dipenuhi janji itu agar tidak disebut pasik dan dimakan Sumpah Sati Bukit Marapalam yang berat tadi.

Karena itu sebagai turunan ABS-SBK, hukum dipakai di Minangkabau ada 3, yakni: Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Akal. Hukum ini disebut di Minang dengan tali, dirumus dalam Tali 3 Sepilin. Nilainya dirumus dalam petiti berikut:

Berdasar ke Anggo Tanggo
Berhukum ke Raso Pareso
Berundang ke Aluo jo Patuik

Hukum pertama Anggo Tanggo (berdasar ke anggo tanggo), artinya tali/ hukum syara’ (Islam: Al-Qur’an), hukum ini tidak dibuat, tetapi dipakai, bentuknya fiqhi. Seperti pelaksanaan hukum kewarisan, dalam membagi harta waris, hasil usaha suami istri. Tetapi harta pusaka tinggi, tidak disebut waris, tetapi disebut harta turunan, harta syarikat/ komunal, tidak dibagi/ tak boleh dijual/ tak boleh digadai, sifatnya tetap diturunkan dari ninik ke mamak, dari mamak ke kamanakan, pelaksanaanya dipandu hukum syara’ dan hukum adat. Harta turunan secara komunal, adalah menjadi harta cadangan bagi cucu kamanakan, supaya jangan terpenjara kemiskinan. Harta syarikat ini diberikan kewenangan dan diberi kuasa memegangnya kepada mandeh sako (ibu yang tua dan piawai dengan adat dan agama) dan atau kamanakan perempuan dan atau cucu perempuan. Pemberi kuasa ialah ninik mamak waris dipimpin datuk penghulunya. Maksudnya secara subtantif adalah mengangkat martabat perempuan, andai satu saat dicerai suami, perempuan tetap semakin kaya: ada harta bagian peninggalan suami, plus ditambah harta pusaka tinggi yang diturunkan ninik kepada mamak tadi. Ini hukum yang dipkai kaum adat. Siapa yang melanggar hukum syara’, sanksinya kafir – takfir. Kafir dalam perspektif adat, dipandang tidak mau menerima kebenaran, sebenarnya ini esensi Islam juga, dan masyarakat memandang orang itu keparat, sampah masyarakat.

Hukum kedua dipakai di Minangkabau, adalah hukum/ tali adat, adalah Raso Pareso (rasa periksa: berhukum ke raso pareso). Rasa periksa itu adalah kecerdasan emosional dan kecerdasan intelegensia. Rasa dibawa naik, pareso dibawa turun, bertemu di satu titik mengintegrasikan kecerdasan emosional dan intelegensi disandi kecerdasan syara’ (Islam, Al-Qur’an). Hukum ini dibuat dalam bentuk Hukum Adat Minangkabau disebut dengan Limbago Nan-10 Hukum Adat termasuk di dalamnya Undang-20, didasari Tali 3 Sapilin (tiga hukum) tadi. Hukum adat ini menjadi pedoman dalam peradilan perdamaian adat. Dalam prakteknya hukum dijatuhkan adil. Karena sudah ditimbang, ditimbang di atas kondisi yang ada, diputuskan secara musyawarah mengambil mufakat dengan kecerdasan emosional, inteligensia dan spiritual (syara’) oleh penghulu di nagari.

Dalam prakteknya melaksanakan hukum adat, misal kamanakan (rakyat), terbukti melakukan pelanggaran hukum adat (dalam Undang 20) dalam bentuk “mendago penghulu” (melawan, menjatuhkan martabat penghulunya) dituntut denda satu ekor kerbau, maka dalam memutuskan hukuman oleh penghulu, ditimbang dan ditimbang atas kondisi kemanakan (rakyat), dilihat bahwa untuk makan saja tidak, jangankan pula akan membeli kerbau, karenanya dijatuhkan hukuman sesuai dengan mufakat. Karenanya kata mufakat itu dinyatakan sebagai kata bertuah, karena sudah mempertimbangkannya dengan kecerdasan emosional, kecerdasan intelegensia dan disandi kecerdasan spiritual bersumber adat syara’ (Islam). Lebih jelas lagi, sumber hukum Minang itu dari adat yang 4 tadi. Karenanya siapa yang melanggar hukum adat, sanksinya secara alamiah terbukti punah keturunannya. Bukti itu terlihat dari pengalaman lama orang Minang, bahwa begi pelanggaran adat seperti memutus tali rahim (ibu/ suku raji) dan tali nasab (anak, ayah dan bako/ keluarga ayah) atau meminta/ mengambil secara tak syah gelar dan pakaian penghulu yang tidak miliknya, akan mendapat sanksi punah, putus keturunannya.

Hukum ketiga dipakai orang Minang adalah hukum akal (tali/ hukum akal: berundang ke alur dan patut), bentuknya semua regulasi (peraturan perundang-undangan negara). Prakteknya orang Minang taat hukum, menghukum berpedoman kepada peraturan negara di samping hukum adat dan hukum Islam. Sanksi pelanggaran hukum akal ini “gila”, artinya hukum tak adil itu disebut gila.

Orang Minang ketika konsisten memegang tali 3 sapilin (tiga hukum: Islam, Adat dan Peraturan perundang-undangan) ini dijalankan di garda terdepan oleh sinergi fungsionari Tungku 3 Sajarang, akan damai – aman sentosa. Tiga fungsionaris tungku 3 sajarangan adat bersinergi, mereka ialah ulama, penghulu dan cadiak pandai (kaum intelektual). Sharing fungsi yang oleh nenek moyang sudah didistribusikan, yakni fatwa pada ulama, perintah pada penghulu, teliti pada cadiak pandai (kaum intelektua). Pelaksanaan fatwa sebagai kebijakan itu, diperintahkan penghulu kepada kemanakannya untuk dilaksanakan. Ketika dilaksanakan, ada fenomena merugikan dan yang merasa dirugikan dan secara sepihak ada terindikasi yang diuntungkan, maka diteliti cadiak pandai kaum intelektual, hasil penelitiannya diserahkan kepada ulama dan penghulu, untuk dilakukan revisi dan atau advokasi kebijakan.

Kerena dalam pembuat kebijakan adat dimulai dari fatwa ulama, maknanya, adat Minang itu tak lepas dari hukum Islam dan hukum negara di samping hukum adat. Dilaksanakan sharing fungsi ulama, penghulu dan kaum intelektual (tungku 3 sajarangan tadi), dalam beragam acara dan upacara adat, termasuk prosesi adat.

Prosesi Adat di Minang memperlihat kekayaan ragam budaya luar biasa, spesifik dan indah. Ada prosesi upacara adat pada alek buruak (kematian) dan alek baik (perkawinan dan hajatan lainnya) seperti prosesi menjalang (mengunjungi) Mintuo (Mertua), prosesi mengantar bako (keluarga ayah) dsb. Prosesi itu sesuai adat salingkar nagari (adat nan diadatkan dan adat istiadat) dimungkinkan ada pada setiap 544 nagari itu, namun tak lepas dari kontrol adat Minang tadi, terutama kontrol adat sebatang panjang: adat nan sabana adat dan adat nan teradatkan.

  1. Bahasa dan sistem komunikasi

Bahasa Minang saja banyak, sebanyak nagari, yakni 544 Nagari. Ditambah lagi ragam bahasa Mentawai dan etnis lainnya yang terintegrasi di keseluruhan wilayah Sumatera Barat terutama wilayah transmigra. Ragam bahasa yang banyak ini menunjukkan beragam entnis yang ada (di antara 300 etnis di Indonesia) komunitasnya. Sumatera Barat saja dengan 4 suku 4 setiap nagari yang 544 itu, menjadikan komunitas Minangkabau sertiaknya 2176 suku (4x 544), bayangkan kalau dibanding dengan jumlah 1.340 suku besar bangsa di Indonesia, luar biasa beragam.

Masing-masing komonitas suku tadi memiliki bahasa berbeda dan adat berbeda. Namun ada yang menarik, secara substansial, dengan bahasa berbeda mereka mengkomunikannya, menunjukan mereka berada di gerbang informasi, meminta mengkomunikasikan ragam kebudayaan. Kentara di Minangkabau, sapaan mengawali interaksi dimulai dengan ucapan: “baa kaba? Apa kabar?”, meminta kabar baru yang belum diketahui dan untuk menghindari hoaks, mendapatkan yang haq (kebenaran) langsung dari yang ditanya “apa kabar” itu.

  1. Ragam Kuliner/ makan khas

Kuliner ragamnya banyak di Minangkabau. Samba Lado (sambal cabe) saja ragamnya banyak, lebih dari 20-han. Sambal saja ada ragam yang khas, seperti: rendang di samping masakan kampung, masakan Padang lainnya seperti palai bada, ayam pop, pangek lauk, pangek pakis, pangek asin (tetapi tak asin), rendang lokan, mata sapi (yang oreng telur ayam) dan sebagainya. Juga makanan dalam ragam: nasi kunyit, martabak mesir yang di Mesir saja tidak ada, sate pariaman dan Dangung-dangung, kolak lainnya, ragamnya sangat unik dan menarik selera.

  1. Ragam Seni

(a). Seni rupa: (1) seni lukis (boleh juga seni disain), (2) seni pahat (boleh juga seni tenun, sulam untuk seni pakai). Pakaian saja berapa banyak ragamnya, dengan konsep kebhinnekaan Minang penamaan pun ragam, kadang lebih banyak penamaan suku bangsa luar, meskipun ada yang khas seperti tenun Ampek Angkek, Songket Silungkang, batik tanah liat, mukena kaligrafi lainnya. Penamaan dari suku bangsa luar untuk pakaian harian betapa banyak ragam seperti seolah tak ada Milik Minang seperti: peci Medan, baju gunting Cina, kain sarung Bugis, Celana Hawai, celana dalam/ color pun Crocodil. Prof. Raudha Thaib, mencatat pakaian pengantin saja disain dan seni pakainya terdapat lebih 400 jenis ; (3) seni arsitektur, ada ragam arsitektur sipil seperti rumah gadang atau rumah tradisional Minangkabau: ada rumah gadang unik seperti bertanduk runcing disebut gonjong menjulang ke langit, ada yang bergonjong 3, 5, 7 dsb dibangun di daerah darat, seperti rumah gadang di 3 luak: Luak Tanah Datar, Luak Agam, dan Luak 50 Koto.

Ada pula rumah gadang yang tak bergonjong, polanya gajah kajang pedati, gajah maharam, gayanya bungkus nasi seperti rumah gadang di wilayah Pesisir (Pantai Barat) seperti rumah gadang Mandeh Rubiah di Lunang dan rumah gadang lainnya di kawasan pantai, tak bergonjong, karena mempertimbangkan kencangnya terpaan angin badai langkisau di pantai. Artinya karena mengamanahkan nilai Alam Takambang Jadi Guru bahwa dipantai angin keras, bisa putus-putus gonjong rumah gadang kalau gonjong itu dibangun di pinggir pantai.

(b). Seni gerak dengan ragan wujudnya: (1) pencak silat terdapat banyak ragam, seperti silek Lintau, Silek Bayang, Silek Hariman dsb, (2) tari, banyak ragamnya, tari kain, tari pedang (keris) peralatan perang, tari barabah, tari elang dsb, dan (3) drama/ film, juga banyak ragamnya seperti sandiwara, simarantang (randai) lainnya dengan cerita mengambil ragam thema lokal dari legenda setting daerah, juga ada cerita novel modern.

(c). Seni suara dengan ragam wujudnya: (1) vokal dengan ragam yang banyak pula: dendang ibu-ibu bersiang di sawah, lagu ibu mendendangkan anak berbuai di buayan, dendang anak gembala lainnya; (2) instrumental/ musik sangat banyak ragamnya, ada tradisi seperti rabab Pasisir Selatan, Rabab Dendang Pauh, Saluang, Seruling anak Gembala lainnya di samping musik modern dengan ragam yang berbasis pola irama musik tradisi tadi; (3) sastra, ragamnya ada lisan ragam legenda, mitologi, cerita rakyat lainnya seperti Malin Kundang; ada tulis seperti terkenal novel Hamka, Merantau ke Deli, Di Bawah Lindungan Ka’bah, Novel AA Navis Robohnya Surau kami dsb.

  1. Warisan Budaya

Warisan budaya, benda dan tak benda (tangible dan intangible) yang melimpah termasuk kebudayaan kerajaan 4 kluster kerabat Minangkabau lebih dari 200 serta peninggalan sistem tata kelolanya yang hebat di nagari-nagari berpenghulu dan beraja-raja di Minangkabau, menjadi faktor pendorong kolonialisme Belanda sebelum kemerdekaan Indonesia, memberi pengakuan, bahwa nagari-nagari berpenghulu dan nagari-nagari beraja di Minangakabau sudah seperti kliene republiken (republik kecil). Ragam warisan budaya lainnya sudah cukup banyak diregistrasi secara Nasional sebagai warisan benda dan tak benda.

Tak budaya tak benda (WBTB) di antaranya seperti Petang Balimau di Inderapura, Tari Kain, Tari Benten,Tari Sikambang Manih lainnya pernah dipertunjukan pada PKM-17 Pusat Kebudayaan Minangkabau Ketua Umum Shofwan Karim, bekerjasama Ladang Tari – Nan Jombang Dance Company pimpinan Ery Mefri dan Angga di Padang

Simpul kecil, bahwa keberagaman budaya dan masyarakat Sumatera Barat berpangkal dari kergaman keragaman suku, agama, ras dan antar golongan (sara) serta bahasa yang digunakan sebagai instrumen komunikasi di samping warisan lainnya yang tampak dan tak tampak (benda dan tak benda). Hidup dan berkembang di wilayah kultur serta tempat tinggal masyarakat pada inti kultur Minang 544 nagari dan Mentawai serta wilayah keduanya secara integral berasimilasi dan berakulturasi. Bentuk kebudayaan menunjukan ragam yang unik, indah dan kaya nilai. Amat berfungsi dalam kehidupan masyarakat dalam keseluruhan sistem kebudayaan: politik, sosial, ekonomi, pendidikan dan iptek, falsafah, seni dan religi. Bahkan dalam kehidupan berbangsa fungsinya ragam kebudayaan dan masyarakat itu dapat mengembangkan semangat nasionalis yang kata kuncinya “Indonesia” berakar dari kegemilangan ragam dan puncak budaya daerah termasuk ragam budaya Sumatera Barat yang dominan suku Minangkabu yang berfilosofi Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Masyarakat dunia di era global kuasa digital, generasi muda happy dengan tech savvy, membantu penyebaran ragam budaya masyarakat budaya ini secara global, dampaknya memacu minat bangsa-bangsa lain ingin melihat dan mempelajarinya.**.