Berita  

Optimalkan Keamanan Informasi, Kominfo Padang Panjang Gelar Workshop Pengisian IKAMI dan Instrumen TMPI

FIKIR.ID – Guna mengoptimalkan pengelolaan keamanan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Padang panjang gelar Workshop Pengisian Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) dan Instrumen Tingkat Maturitas Penanganan Insiden (TMPI), di Ruang Rapat Kominfo, Selasa (21/11).

Diikuti semua personil yang terkait dengan IT dan Aset di Kominfo, dengan narasumber berasal dari Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat. Yaitu Sandiman Muda, Andry Kurniawan, S.Kom dan Pranata Komputer Pertama, Roby Charma, S.Kom.

Kepala Bidang e-Government dan Teknologi Informasi, Rini Salmirawati, S.Kom, M.Si saat membuka kegiatan ini menyampaikan, dilaksanakannya pelatihan mengingat pengelolaan keamanan informasi di Kominfo belum dilakukan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari permasalahan teknis terkait dengan keamanan informasi yang terjadi secara berulang.

“Pada penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2022, Kominfo memperoleh hasil yang kurang maksimal. Keamanan menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian SPBE. Selain itu instansi juga belum melakukan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi yang diwajibkan Pemerintahan Pusat. Tujuan kegiatan ini kita ingin melakukan evaluasi keamanan informasi menggunakan Indeks KAMI versi 4.0,” ujarnya.

Hasil evaluasi ini digunakan sebagai dasar rekomendasi perbaikan untuk menunjang peningkatan keamanan informasi sesuai dengan kelengkapan standar SNI/ISO 27001:2013. IKAMI merupakan alat evaluasi untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan informasi di organisasi.

Pada paparannya, Roby Charma menjelaskan lima agenda Indeks KAMI. Yaitu pengenalan Indeks KAMI, kategori dan tata kelola, risiko dan kerangka kerja, pengelolaan aset, teknologi dan suplemen.

“Tujuan IKAMI untuk menjaga tata kelola keamanan informasi terhadap layanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup. Sehingga menambah kepercayaan masyarakat dan reputasi organisasi. Dan juga melindungi aset informasi instansi penyelenggara layanan publik dari segala bentuk ancaman, baik internal maupun eksternal.