FIKIR.ID – Pakan Rabaa Timur sebuah nagari di Kabupaten Solok Selatan, melaksanakan Rakor, membahas Tambo Alam dan Tambo Adatnya, seharian Kamis, 29 Desember 2022. Pembahasannya dilakukan berkoordinasi dan sharing pemikiran antara pemerintahan nagari dan Majelis Tungku Tigo Sajarangan (MTTS) serta datuk penghulu yang kurang lebih 60 orang berbasis 6 dan atau 7 suku.
Enam suku di Pakan Rabaa Timur itu, (1) Suku Melayu (4 kaum) denan gelar pangulu gelar sako Datuk Rajo Nan Sati. (2) Suku Tanjung (10 Kaum) dengan pangulu gelar sako Datuk Pangulu Kayo. (3) Suku Bendang (1 kaum) dengan pangulu gelar sako Datuk Bandaro Putiah. (4) Suku Kampai (1 kaum) dengan pangulu gelar sako Datuk Rajo Nagaro. (5) Suku Kutianyie (6 kaum) dengan pangulu gelar sako Datuk Sampono Bumi, (6) Suku Panai (1 kaum) dengan pangulu gelar sako Dt. Rajo Magek dan (7) Suku Caniago (1 kaum) dengan pangulu gelar sako Datuk Mandaro Sati.
Nagari Pakan Rabaa Timur, terletak 64 km dari Padang Aro ibu kota Kabupaten Solok Selatan. Penduduknya 8.063 jiwa (4.175 laki-laki dan 3.888 perempuan). Luas 82.21 km². Dari perspektif pemerintah ada 10 jorong, yakni: (1) Jorong Pinti Kayu Gadang, (2) Pinti Kayu Tangah, (3) Pinti Kayu Ketek, (4) Pasia Putiah, (5) Pasia Panjang, (6) Tanjuang Nan IV, (7) Sapan Salak, (8) Sapan Sungai Nan Duo, (9) Ladang Konsi, (10) Jorong Manggih.
Pembahasan draft tambo Pakan Rabaa Timur itu menghadirkan dua orang nara Sumber, ialah Dr. Yulizal Yunus, MSi Dt. Rajo Bagindo dan Dr. Saharman, MA Dt. Manggung Nan Kayo dikoordinasikan putra daerahnya Dr. Masrial, MA Dt. Pono Alam serta timnya M. Nasir, MA. Narasumber disertai pengamat dan praktisi pendidikan Ismunandar, alumni IKIP Padang dan mantan Kepala Dinas Kota Makasar yang tinggal berdampingan dengan Kerajaan Goa. Ditawari ninik mamak Pakan Rabaa Timur, boleh berkunjung ke Kerajaan Goa dan Makasar umumnya, disebut Ismunanda senang menanti.
Camat Koto Parik Gadang Diateh Ibrahim, menyatakan salut dengan Walinagari Pakar Rabaa Timur. Diakuinya Walinagari Pakan Rabaa Timur ini bijak menyediakan anggaran nagarinya, untuk penulisan Tambo (adat salingka nagari) Pakan Rabaa Timur itu. Justru banyak nagari belum mengarahkan perhatian kepada penguatan adat dengan menulis dan membukukan adat salingka nagarinya disebut Tambo, meskipun sebagai nagari juga sama-sama punya anggaran, sebut Camat Ibrahim.
Saya melihat Walinagari Pakan Rabaa ini, patut menjadi contoh, aparat pemerintah terdepan (Nagari/ Desa) yang mempunyai perhatian besar terhadap pengembangan adat dan penguatan masyarakat hukum adat nya. Wali nagari Pakan Rabaa Timur ini ia berani dan bijak memfasilitasi penguatan pemangku adat berbasis limbago adat pemilik adat itu sendiri yang berjenjang naik dan bertanggo turun itu. Juga ia melakukan penguatan dan memfasilitasi organisasi adat dalam bentuk MTTS karena belum adat KAN di nagarinya. Penguatan masyarakat adat itu diiringinnya dengan memfasilitasi penulisan Tambo Nagarinya, dan dengan berani mengundang para pakar adat dari Sumatera Barat, jelas camat Ibrahim, sambil menyalami narasumber yang hadir dalam Rapat Koordinasi pembahasan Tambo Nagari itu.
Wali Nagari Pakan Rabaa Timur Nasril menyebut ingin memfasilitasi penguatan kelembagaan dan struktur limbago adat. Juga ingin memfasilitasi revialisasi nilai-nilai adat nagari dengan membantu ninik mamak menuliskan adatnya disebut tambo. Tambo yang sudah direncakan penulisannya sejak tahun 2018 itu meliputi tambo alam dan tambo adat. Tambo alam menjelaskan asal usul, wilayah adat dan ulayat sebagai alamnya serta suku, gelar adat/ sako dengan pusako (pusaka) selingkar kaum/ suku serta hak-hak tradisional sesuai hak-hak asal usul mereka. Tambo adat adalah barih balabeh meliputi adat nan sabana adat dan adat nan teradatkan (keduanya disebut adat nan sabatang panjang), serta adat nan diadatkan serta adat istiadat (keduanya disebut “adat salingka nagari”) termasuk hukum adat, sebut Walinagari Nasril mengutip Narasumber yang hadir.
Penulisan tambo ini, diminta para pakar adat anak asal anak nagari yang ada di perguruan tinggi dan organisasi adat di Provinsi Sumatera Barat. Metode dan caranya disebut Walinagari mengikuti para pakar adat dan penulisnya, adalah merekam adat salingka nagari. Adat salingka nagari itu adalah adat yang sudah dipakai di nagari, diperkuat dengan pengetahuan adat yang bersumber dari penuturan orang tua dan ninik mamak Datuk Penghulu di nagari yang jumlahnya lebih dari 60 orang lebih berbasis 6 dan atau 7 suku di nagari.
Dalam pembahasan draft Tambo Pakan Rabaa Timur tadi itu, masih hangat dibicarakan beberapa aspek. Di antaranya tentang adat kawin sesuku, pengangkatan datuk pangulu sesuai kelarasan antara kelarasa Koto Pilang dan Bodi Caniago, tata cara peradilan adat, tali nasab (tali darah/ ayah dan bako) dan tali rahim (suku/ ibu/ ranji) lainnya. Juga Tambo minta dilengkapai dengan hukum adat: (1) tali tigo sapilin (tali/hukum syara’ anggo tanggo atau dasarnya Kitabullah, tali/ hukum adat raso pareso dan tali/ hukum akal alur – patut dalam wujud semua regulasi pemerintah), (2) Undang berdirinya nagari, (3) undang dalam nagari serta (4) undang nan 20. Semuanya ini sudah mendapat pencerahan dari narasumber YY Datuk Rajo Bagindo dan S.Dt.Manggung Nan Kayo.
Tambo Nagari Pakan Rabaa Timur ini nanti, Wali Nagari ingin mengukuhkannya sebagai Peraturan Nagari (Pernag) sehingga dapat berpotensi menjadi hukum formal. Apalagi saatnya nanti Nagari ini bisa dikonversi menjadi “Nagari sebagai Desa Adat” sesuai dengan tuntutan UU No. 6 Tahun 2016. Pun UU 6/2014 itu sudah ada PP dan diturunkan dalam bentuk perda payung di Provinsi Sumatera Barat yakni Perdaprov No. 7 Tahun 2018. Tinggal lagi Perda Mengatur di tingkat Kabupaten berdasarkan Perdaprov 7/2018 itu. “Kita mau Nagari Pakan Rabaa Timur ini menjadi Nagari sebagai Desa Adat”, tekad Wali Nagari Nasril sambil menutup Rapat Koordinasi membahasa bersama Tambo Nagarinya.***