Adat  

Jangan Paksa Juga KAN jadi Urek Tunggang

Jangan Paksa Juga KAN jadi Urek Tunggang, Justru LKAAM Besar Dengan Progulnya, Fasilitasi Perjuangan KAN Dianggarkan/ Yulizal Yunus

FIKIR.ID – Surat Edaran LKAAM Sumatera Barat Nomor : 01/LKAAM-SB/2022 Padang, 13 Maret 2022, dinilai dari sudut pandang sosio-historis, sudah meletakkan LKAAM kembali pada posisi yang sebenarnya.

Hebat, Ketua Umum (Ketum) Dr. Fauzi Bahar Dt. Nan Sati dan Sekretaris Umum (Sekum) Drs. Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang, sebagai refresentasi pucuk pimpinan LKAAM Sumatera Barat itu.

Justru Ketum dan Sekum dalam Surat Edaran tadi itu, menempatkan pula KAN sebagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Adat yang kukuh dan otonom di nagari, tak boleh dicampuri LKAAM sebagai ormas adat.

Ditegaskan Edaran, bahwa “… diminta kepada LKAAM Kabupaten/ Kota dan Kecamatan agar tidak mencampuri masalah internal KAN di wilayahnya masing-masing”.

Ditegaskan juga bahwa, “hubungan LKAAM dengan KAN lebih bersifat koordinatif (juga konsultatif, pen) dan fungsional”. “KAN bukanlah bahagian secara struktural dari LKAAM, karena sejarah berdirinya, tugas pokoknya, kewenangannya sangat tegas berbeda. Artinya, LKAAM dan KAN adalah dua organisasi yang berbeda namun secara fungsional saling menopang…”.

Ketum dan Sekum LKAAM Arif Perkembangan, Tak Campuri Internal KAN

Ketum dan Sekum dengan Edaran LKAAM itu arif dengan perkembangan serta menyimak pengalaman ironis dalam perjalanan LKAAM beberapa periodenya selama ini.

LKAAM telah cidera tanpa disadari sebagian personalnya. Pertama tak disukai karena memaksa (salah kamar) masuk ke bilik internal Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai LSM adat yang satu-satunya kukuh di nagari.

Kedua dengan dimasuki LKAAM, dengan tekanan, memaksa mengebawahkan KAN sebagai urat tunggang, maka sebagian KAN secara psikologis merasa ditakut-takuti, dan menimbulkan was-was, bahwa pengurusnya tidak sah, kalau tidak di-SK-kan LKAAM. Padahal, KAN sudah kukuh dengan musyawarahnya di nagari dan tak boleh dicampuri internalnya oleh organiasi mana pun termasuk oleh LKAAM.

Halaman Selanjutnya, LKAAM 1994, Akui KAN Independen dan Kekuasaan Tertinggi pada Musyawarahnya