Berita  

Pertemuan Secara BerdusanakTim Pemprov Sumbar dan Ninik Mamak Nan-24 Maninjau

FIKIR.ID – Menarik, catatan dari upaya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Provinsi Sumatera Barat menurunkan timnya ke Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Rabu 5/7/2023. Kadis PMD diwakili Drs. Akral, turun membawa Tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat, disambut Ketua KAN Maninjau E. Dt. Rangkayo Basa bersama anggota pengurus di Kantor Camat Tanjung Raya.

Kadis PMD Sumbar menurunkan timnya ke Maninjau itu, mengamanahkan penugasan Gubernur Sumatera Barat, dalam merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Surat KAN Maninjau tanggal 20 April 2023 dan diterima Gubernur 26 Juni. Ibarat tangis, baantokan (berbujuk). Intinya ingin mendengar aspirasi masyarakat dan penjelasan KAN Maninjau mengenai tanah di Talago Biru sebagai Tanah Ulayat Nagari Maninjau, yang dipinjamkan oleh ninik mamak nan-24 kepada pihak Hotel MI yang pengelolaan selanjutnya viral di berbagai media dan medsos dalam beberapa waktu belakangan, lebih santer sejak awal tahun.

Ketua KAN Maninjau E. Dt. Rangkayo Basa menyebut, Tanah ulayat Maninjau itu, dipinjam dalam status Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel MI sejak 17 Desember 1974. HGB itu dulu dipinjamkan ninik mamak nan-24 Maninjau dengan niat baik dalam mendukung pengembangan pariwisata di kawasan Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya itu.

HGB Hotel MI dimaksud, disebut Ketua KAN Maninjau tadi, pemiliknya ialah anak nagari Maninjau sendiri bernama Idham Rajo Bintang yang setelah ia almarhum dilanjutkan oleh keluarganya. Sampai sekarang sudah puluhan tahun Hotel MI dikelola di atas tanah ulayat nagari itu, namun secara material belum ada kontribusinya kepada Nagari Maninjau.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Ketua KAN E.Dt. Rangkayo Basa, sejatinya HGB Hotel MI di atas tanah ulayat nagari Maninjau itu, berlaku sampai 22 Maret 1996. Tetapi entah bagaimana sebab dan caranya tanpa sepengetahuan ninik mamak nan-24 dan KAN Maninjau, HGB itu sudah diperpanjang saja sampai 22 Maret 2016. Bahkan kemudian pihak Hotel MI mengklaim tanah ulayat nagari Maninjau itu sebagai milik pribadi ketika mendirikan PT. Maninjau Indah. Ketika proses meminta izin sebelumnya, saat berurusan dengan Pemkab Agam disebutnya tanah ulayat nagari Maninjau 1,5 Ha itu sebagai tanah milik Pemda Agam dan ke pihak Pemprov disebut sebagai tanah negara. Lalu dengan tidak diketahui ninik mamak nan-24 Manijau, disebut keluar dua SK Gubernur no.25 dan no.26, di antaranya dicantum di dalamnya sebagai tanah negara, yang oleh ketua KAN, disebut sebagai kekeliruan masa lalu dan tidak ada satupun referensi yang menyebut lokasi Hotel MI itu sebagai tanah milik negara.

Karenanya, KAN Maninjau berharap dicabut dua SK Gubernur tadi yang menyebut tanah milik negara kawasan pariwisata dan Hotel MI itu yang dipandang sebagai kekeliruan masa lalu itu. Sekaligus memulihkannya dengan mengembalikan tanah yang disebut sepihak sebagai tanah milik negara itu, kepada posisinya semula sebagai ulayat nagari Maninjau. Kepada pihak BPN diharapkan tidak lagi memperpanjang pemberian izin HGB kepada Hotel MI itu sebelum ada musyawarah pengambilan mufakat bersama antara ninik mamak nan-24 dan KAN dengan pihak Hotel MI. Permasalah ini juga sudah disampaikan kepada Bupati Agama awal tahun ini untuk memfasilitasi penyelesaiannya, sebut Ketua KAN Maninjau menjelaskan kepada Tim.

Tim DPMD Provinsi yang turun ke KAN Maninjau mengamanahkan penugasan Gubernur merespon surat KAN Maninjau tadi, dipimpin Drs. Akral. Tim diikuti 5 orang anggota tim Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. Gajah Tongga, YY Dat. Rajo Bagindo, Basrizal Dt. Pangulu Basa, Dany Permana dan Fauzan. Pertemuan tim di Kantor Camat dipasilitasi dan dihadiri Ketua KAN Maninjau dan 12 anggota pengurus sebagian ninik mamak nan-24 Maninjau.

Dalam pertemuan itu Akral sebagai pimpinan tim, menjelaskan maksud kedatangan sebagai penugasan dari Gubernur melalui Kadis PMD Amasrul dalam merespon cepat Surat KAN yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat. Kata Akral, tidak lebih, tim ingin mendengar penjelasan langsung permasalahan yang dikeluhkan masyarakat dan ninik mamak Maninjau ini tentang keberlanjutan penggunaan tanah ulayat nagari Maninjau yang dipinjamkan ninik mamak nan-24 kepada Hotel MI dengan status HGB dalam kerangka pengembangan kawasan pariwisata di Maninjau. “Boleh ninik mamak Nagari Maninjau menjelaskan dan menceritakan asal mula dan keberlanjutan pengelolaan tanah ulayat Nagari status HGB Hotel MI dan pengembangan pariwisata Maninjau itu. Di aspek mana boleh dikomunikasikan, dikonsultasikan, diadvokasi dan diedukasi, kami serahkan kepada ninik mamak. Namun yang jelas kehadiran tim sebatas bertukar pemikiran pencerahan dan pencerdasan di antara kita dalam memecahkan permasalahan yang ada. Artinya tim tidak boleh mencampuri masalah nagari, tetapi kalau boleh memfasilitasi, seperti disebut Akral ketua tim tadi, mencatat informasi, aspirasi dan tuntutan ninik mamak Maninjau, untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan koordinasi Pemrov dan Pemkab dalam hal mempasilitasi penyelesaian permasalahan tanah ulayat nagari Maninjau ini”, tambah anggota tim Yuzirwan Rasyid Dt. Gajah Tongga yang Ketua Umum Bakor KAN Sumatera Barat mitra Pemrov Sumbar itu.

“Ya, pertemuan Tim Pemprov dengan ninik mamak-24 dan KAN Maninjau ini, semacam bertukar pangana (pemikiran), apa yang tidak takana (terpikirkan) oleh ninik mamak kita sharing dan saling manganakan (memikirkan) dengan cerdas. Ibarat duduk seorang basampik-sampik (sempit-sempit), duduk bersama berlapang-lapang, dalam hal pemecahan masalah nagari dan ulayatnya yang sedang ditangani secara bijak oleh ninik mamak nan-24 dan KAN Maninjau secara adat, bernagari dan bernegara”, tukuk YY Dt. Rajo Bagindo.

Turut sharing berfikir dalam pertemuan tim Pemrov dan KAN Maninjau, Basrizal Dt. Pangulu Basa salah seorang tim Pemrov dan Ketua Bakor KAN di sisi lain sebagai Ketua Majelis KAN Batipuah 10 Koto Padang Panjang. Katanya, “kami tim ini turun, di samping senang memenuhi undangan dan aspirasi ninik mamak Maninjau, juga kami sebenarnya turut belajar dengan permasalah tanah ulayat nagari Maninjau ini yang sedang diurus dengancerdas oleh ninik mamak”. Justru saya memandang pertemuan ini seperti pertemuan silaturrahmi berdusanak. Orang Minangkabau itu secara geneologis berdusanak. Dilihat dari sejarah terbentuknya nagari Maninjau, asal usul ninik ialah pindah dari Batipuh 10 Koto Padang Panjang. Saya keetulan diamanahi sebagai Ketua Majelis KAN Batipuah 10 Koto Padang Panjang. Kalau begitu saya bersama tim sebenarnya manuruik (mengunjungi) dusanak ke Maninjau ini” kata Basrizal Dt. Pangulu Basa.

“Secara berdusanak ada rasa sama-sama malu kalau kusuik tak selesai, keruh tak jernih, artinya masalah tidak selesai. Kalau tidak selesai, di Minang artinya tidak sekedar malu berdusanak, tetapi juga termakan pantang optimistis orang Minang, karena orang Minang berpatang kusik tak selesai dan berpantang keruh tak akan jernih. Karenanya kami hendak ingin mendengar dan mencatat apa buah aspirasi ninik mamak dusanak di Maninjau, seperti kata ketua Tim Akral Sinaro Mangkuto tadi, aspirasi dan informasi ninik mamak dusanak kami ini, akan disampaikan kepada Gubernur untuk mengambil kebijakan selanjutnya dalam memfasilitasi bersama penyelesaikan masalah tanah ulayat nagari yang dipinjamkan kepada anak nagari sendiri sebagai HGB Hotel MI dan pengembangan pariwisata Maninjau sejak tahun 1974”, kata Basrizal Dt. Pangulu Basa yang menguasi adat Minang dan piawai dalam penanganan masalah-masalah sosial masyarakat hukum adat di Minangkabau itu.

Pertemuan Tim Pemrov dan Ninik Mamak nan-24 dalam KAN Maninjau itu, berlangsung menjelang tengah hari sampai menjelang ashar. Diisi dengan pemberi penjelasan dan sharing pmikiran pencerahan dan pencerdasa, diikuti dengan disukis menarik, seakan tidak maun berhenti, tentang persoalan ulayat nagari di Minangkabau disertai masalah-masalahnya dan kebijakan penyelesainya secara hukum negara yang selaras dengan hukum adat.

Dari diskusi, mengerucut dengan mengeksplisitkan 3 tuntutan ninik mamak nan-24 dalam KAN Maninjau. Pertama minta dicabut dua SK Gubernur no.25 dan no.26 yang dipandang ninik mamak kekeliruan masa lalu karena di situ mencantumkan status tanah ulayat nagari sebagai milik negara, kedua mengakui lokasi Hotel MI dan kawasan Wisata Maninjau itu segai ulayat nagari Maninjau dipinjam dari ninik mamak nan-24 Maninjau, ketiga membuat kesepakatan baru sekaligus penyelesaian berbagai masalahnya bagi kelanjutan pengelolaan Hotel MI dan Kawasan Wisata di atas tanah ulayat nagari Maninjau itu, sekaligus menghitung kontribusi selama berjalan (48 tahun) Hotel MI dan kawasan Wisata Maninjau.

“Sebenarnya, kalau disadari, fenomena sikap moderat ninik mamak nan-24 Maninaju, adalah kemurahan dari ninik mamak dan kemujuran bagi pihak Hotel MI dan Kawasan Pariwisata Maninjau. Semestinya kalau tak laweh (luas) tapak tangan, jo nyiru ditampung itu. Banyak hendaknya sujud syukur itu”, aparesiasi dusanak Maninjau Basrizal Dt. Pangulu Basa itu akhirnya.**