FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Ahad (22/9).
Penetapan rencananya dilakukan siang hari usai rapat pleno tertutup KPU pada pagi hari.
“Minggu, 22 September 2024, sekitar pagi hari dilakukan rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Ketua KPU Pessel Aswandi.
Aswandi mengatakan usai rapat internal, KPU kemudian akan menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon.
“Ba’da Zuhur, kita akan menyampaian berita acara penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel Syafrijal Chan mengatakan, untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pessel sesuai dengan petunjuk dari KPU RI, akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
“Kami secara prinsip mengikuti surat dinas nomor 129 tentang pedoman teknis untuk pencalonan, termasuk soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, dalam hal ini penetapan itu hanya sifatnya pleno tertutup,” katanya.
Dikatakan, penetapan pasangan calon dilakukan di Kantor KPU Pessel.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini ada sebanyak dua bakal pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada Pessel 2024.
Kedua bapaslon itu adalah Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim dan Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian.