KPU Pessel Haruskan Paslon dan Pimpinan Parpol Pengusul Hadir Saat Pendaftaran

FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menekankan pentingnya kehadiran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati serta pimpinan partai politik (Parpol) pengusul dalam proses pendaftaran Pilkada Pessel 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Syafrijal Chan di Painan, Senin (26/8).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

Syafrijal Chan menyampaikan, dalam PKPU 8 tahun 2024, ditegaskan bahwa kehadiran paslon dan pimpinan Parpol pengusul merupakan syarat mutlak saat pendaftaran.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kelengkapan administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah.

“Pendaftaran ini harus dihadiri oleh pasangan calon dan seluruh pimpinan partai politik pengusul,” ujarnya pada Senin (26/8).

Namun, KPU juga memberikan fleksibilitas bagi paslon yang tidak dapat hadir secara langsung.

Syafrijal menjelaskan, keikutsertaan secara virtual melalui video call atau konferensi daring telah difasilitasi oleh KPU.

“Kita akan meminta paslon untuk mengikutinya melalui teknologi informasi atau mungkin bisa melalui daring atau video conference,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syafrijal menekankan pentingnya komunikasi antara Liaison Officer (LO) Paslon dan KPU terkait kepastian kehadiran Paslon dan pimpinan Parpol pengusul. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Soyogianya melalui LO dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati, menginformasikan ke KPU terkait siapa-siapa yang akan hadir. Utamanya mengenai kepastian kehadiran atau tidaknya Paslon,” katanya.

Proses pendaftaran kepala daerah sendiri dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, pimpinan parpol yang dimaksud adalah pimpinan parpol di tingkat kabupaten.

Dikatakan, ketua dan sekretaris Parpol pengusul tingkat kabupaten juga diwajibkan hadir. Namun, sama seperti Paslon, jika pimpinan Parpol tidak dapat hadir, mereka dapat mengikuti proses secara daring.

“Jika ada pimpinan partai politik tidak dapat menghadiri, maka dapat menghadiri secara daring seperti video konferensi atau zoom,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jika kehadiran baik secara langsung maupun daring tidak memungkinkan, maka pihak yang bersangkutan harus menyertakan pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait alasan ketidakhadiran mereka.

Hal ini menjadi syarat penting yang tidak boleh diabaikan sesuai dengan ketentuan PKPU.

“Dalam ketentuan lain, jika tidak dapat hadir secara langsung dan daring, maka harus membuat pernyataan kenapa tidak hadir,” tutupnya.

error: Content is protected !!