FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Sumatera Barat menegaskan tidak ada sanksi bagi partai politik peserta Pemilu yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah.
Namun, KPU Pessel menyayangkan jika terdapat parpol yang tidak mengusung pasangan calonnya.
“Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi, tidak seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Ketua KPU Pessel Aswandi pada Kamis (5/9/2024).
Aswandi mengatakan, dalam aturan UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
Meski dalam UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon, tapi menurut Aswandi, masyarakat akan menilai parpol yang absen dalam pilkada.
Di satu sisi, KPU juga telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.
Sebagaimana diketahui, melalui hasil putusan itu, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.