KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memberikan penjelasan terkait proses penilaian hasil pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan krusial untuk memastikan para calon memenuhi syarat sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Pemeriksaan kesehatan terhadap para bapaslon dilaksanakan pada dua hari berturut-turut, yaitu pada 30 dan 31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang.

Pasangan calon Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim menjalani pemeriksaan pada hari pertama, sementara pasangan Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian dijadwalkan pada hari berikutnya.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan bapaslon selesai, tim dokter akan mengadakan rapat pleno untuk membahas hasil penilaian kesehatan.

“Pleno Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai Kesehatan bapaslon dilakukan oleh tim dokter yang telah ditunjuk oleh RSUP M. Djamil Padang, dan hasil dari pleno ini dituangkan dalam berita acara,” ujar Syafrijal.

Ia menambahkan bahwa rapat pleno tersebut dinyatakan sah jika dihadiri oleh ketua Tim Pemeriksa Kesehatan dan lebih dari 50 persen anggota Tim Penilai Kesehatan.

“Syarat kuorum rapat pleno adalah kehadiran ketua Tim Pemeriksa Kesehatan dan minimal lebih dari separuh anggota Tim Penilai Kesehatan. Ini memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar representatif,” jelasnya.

Setelah rapat pleno selesai, hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa Kesehatan serta anggota Tim Penilai Kesehatan yang hadir.

Berita acara ini kemudian disahkan oleh kepala atau direktur rumah sakit sebelum diserahkan kepada Ketua KPU Pessel.

“Berita acara ini memuat hasil penilaian yang dilakukan oleh tim dokter dan bersifat final. Tidak ada pihak lain yang dapat mempertanyakan atau menggugat hasil pemeriksaan tersebut,” terang Syafrijal lebih lanjut.

Lebih lanjut, Syafrijal menegaskan, KPU Pessel hanya menunggu kesimpulan hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit.

“Kami di KPU akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang final dari rumah sakit. Hasil ini akan menjadi dasar apakah calon yang bersangkutan dapat melanjutkan proses pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.

error: Content is protected !!