KPU Pessel Paparkan Jenis dan Lama Pemeriksaan Kesehatan yang Dijalani Bakal Paslon

FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memaparkan secara rinci jenis dan durasi pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu syarat penting bagi setiap calon yang ingin bertarung dalam Pilkada mendatang.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan jiwa hingga tes untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika.

“Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dengan sangat detail dan melibatkan berbagai tes untuk memastikan bahwa setiap calon dalam kondisi fisik dan mental yang prima,” ujar Aswandi di Padang, Jumat (31/8).

Berikut adalah jenis dan lama pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh bakal pasangan calon di Pilkada 2024:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, membutuhkan 270 menit/sesuai kebutuhan, berupa:
  • Wawancara Psikiatrik MINI ICD-10, DIP, MMI;
  • Psikotes (MMPI, Tes Intelegensi, Tes Kepribadian, dan Tes Potensi Khusus Lainnya);
  • Wawancara menggunakan Assist dan ASI.
  1. Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
  2. Penyakit dalam, USG abdomenz selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
  3. Bedah, selama 20 menit/sesuai kebutuhan.
  4. Neurologi selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
  5. Kandungan (ginekologi), USG 45, Transvaginal bagi calon kandidat kepala daerah perempuan, selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
  6. Mata, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
  7. THT-KL, selama 20 menit/sesuai kebutuhan
  8. Audiometri nada murni selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
  9. Jantung dan pembuluh darah: EKG, Treadmill, Echokardiografi, selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
  10. Paru: spirometri dan tes lain selama 20 menit/sesuai kebutuhan
  11. Radiologi thoraks selama 10 menit/sesuai kebutuhan.
  12. Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit/sesuai kebutuhan.
  13. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian) sesuai kebutuhan.