Diikuti 2 Bakal Paslon, KPU Pessel Tak Perpanjang Pendaftaran

FIKIR.ID – KPU Pesisir Selatan menyatakan, selama tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah yang digelar selama tiga hari, 27–29 Agustus 2024 hanya ada dua paslon yang mendaftar ke KPU setempat.

Dua paslon itu antara lain Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim dan Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan, sudah ada dua paslon yang mendaftar selama masa pendaftaran tiga hari ini.

“Sampai hari ketiga ada dua pendaftar paslon,” ungkap Aswandi, Jumat (30/8/2024).

Dengan demikian, sampai dengan waktu penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB tidak ada lagi paslon yang mendaftar, maka KPU tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran.

Ia menjelaskan, KPU bakal memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 jika hingga hari terakhir pada Kamis (29/8) cuma ada satu pasangan calon yang mendaftar.

“Jika sampai hari batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta Pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika dengan demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” kata Aswandi.

Ia menjelaskan hal itu telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024.

Ia menyatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari.

Selanjutnya, kedua paslon akan mengikuti tahapan menjalani tes kesehatan

error: Content is protected !!