KPU Pessel Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Bagi Bapaslon Pilkada 2024

FIKIR.ID – Dalam rangka memastikan kelayakan kesehatan para calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah menetapkan prosedur dan protokol untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. M. Djamil Padang.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan penting yang harus dijalani oleh setiap calon untuk memastikan mereka memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menjelaskan secara rinci tahapan yang harus dilalui oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati saat menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1090 yang diterbitkan oleh KPU RI.

Berikut adalah rangkaian prosedur yang telah diatur:

a. Kedatangan di Rumah Sakit: Calon Bupati dan Wakil Bupati diharapkan tiba di rumah sakit pada pukul 07.00 waktu setempat sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh KPU Pessel. Mereka harus membawa dan menunjukkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU Pessel kepada pihak rumah sakit.

b. Penyambutan oleh Tim Penilai dan KPU: Setibanya di rumah sakit, Tim Penilai Kesehatan beserta anggota KPU Pessel akan menerima kedatangan para calon. Pada saat yang sama, petugas kepolisian yang dibantu oleh satuan pengamanan rumah sakit akan memastikan pengamanan di sekitar lokasi.

c. Registrasi dan Persiapan: Setelah diterima, para calon Bupati dan Wakil Bupati diwajibkan untuk mengisi buku registrasi pemeriksaan kesehatan. Mereka kemudian dapat menunggu di ruang tunggu VIP dan mengganti pakaian di kamar ganti yang telah disediakan.

d. Penjelasan Protokol Pemeriksaan: Sebelum pemeriksaan dimulai, Tim Pemeriksa Kesehatan akan memberikan penjelasan detail mengenai protokol pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani oleh para calon. Pada tahap ini, para calon juga diharuskan menandatangani formulir persetujuan pemeriksaan kesehatan (general consent).

e. Persetujuan Tindakan Medis Khusus: Jika terdapat tindakan medis yang berisiko tinggi, seperti pemeriksaan HIV, para calon akan diminta menandatangani informed consent. Selain itu, mereka juga harus menyetujui bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan langsung kepada KPU Pessel.

f. Pengantaran: Setiap calon dapat didampingi oleh maksimal dua orang pengantar, yang akan menunggu di ruang tunggu selama proses pemeriksaan berlangsung.

Setelah seluruh prosedur administrasi selesai, para calon Bupati dan Wakil Bupati akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi salah satu faktor penentu kelayakan mereka untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam Pilkada.

error: Content is protected !!