KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

FIKIR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pessel untuk Pilkada serentak tahun 2024, pada Kamis, 5 September 2024.

Penyerahan ini dilakukan di Kantor KPU Pessel dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua paslon.

Kedua petugas penghubung (LO) yang mewakili Paslon Hendrajoni-Risnaldi dan Paslon Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian hadir untuk menerima Berita Acara tersebut.

Proses penyerahan ini berlangsung secara transparan dan terbuka, disaksikan langsung oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menjelaskan, seluruh berkas administrasi yang diajukan oleh kedua paslon selama masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 telah diterima dan dinyatakan lengkap.
Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi, ditemukan bahwa tidak semua calon langsung memenuhi syarat.

“Semua Bakal Calon perbaikan dokumen,” kata Syafrijal Chan, yang akrab disapa Chan.

Chan menekankan, bakal calon yang dinyatakan BMS, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi dalam waktu yang telah ditetapkan.

Bakal calon yang dinyatakan BMS diberikan waktu untuk memperbaiki berkas administrasi mereka mulai dari 6 hingga 8 September 2024.
Selama masa tersebut, bakal calon wajib mengunggah hasil perbaikan mereka ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Setelah masa perbaikan berakhir, KPU Pessel akan melakukan penelitian ulang terhadap berkas perbaikan administrasi yang telah diajukan. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 9 hingga 14 September 2024, dan hasilnya akan diumumkan setelahnya,” jelas Chan.

error: Content is protected !!