KPU Pesisir Selatan Tegaskan Kewajiban Parpol Penuhi Dokumen Pendaftaran Paslon

FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menekankan pentingnya pemenuhan dokumen pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) yang diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dalam pemilihan kepala daerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, pada Rabu (21/8).

Syafrijal Chan menjelaskan bahwa terdapat dua jenis dokumen yang harus dipenuhi oleh parpol pendukung dalam proses pendaftaran paslon, yaitu dokumen berbentuk naskah fisik dan dokumen berbentuk naskah digital.

“Ya, ada dua model dokumen, yakni dokumen berbentuk naskah fisik dan dokumen berbentuk naskah digital,” ujar Syafrijal Chan.

Dokumen fisik atau hard copy nantinya harus diantarkan langsung ke KPU oleh parpol atau tim pemenangan paslon.

Sedangkan dokumen digital atau soft copy harus diunggah oleh operator paslon ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah platform yang digunakan untuk memfasilitasi proses pendaftaran secara online.

Syafrijal Chan juga merinci beberapa syarat dokumen pendaftaran paslon yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol, serta tata cara pengirimannya sebagai berikut:

Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, yang harus dikirimkan dalam bentuk naskah digital dan langsung diunggah ke Silon.

Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang juga harus dikirimkan dalam bentuk naskah digital dan diunggah ke Silon.

Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, menggunakan formulir model B. Persetujuan Parpol. KWK. Dokumen ini harus dikirimkan dalam bentuk fisik dan digital melalui Silon.

Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik, atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya, menggunakan formulir Model B. Pencalonan. Parpol. KWK. Dokumen ini juga harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital serta diunggah ke Silon.

Selain itu, ada pula syarat dokumen pendaftaran calon individu yang harus dipenuhi, meliputi:

Surat Pernyataan Calon yang harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital.

Daftar Riwayat Hidup yang juga harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital.

Surat keterangan, ijazah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya yang harus diunggah secara digital ke Silon.

Naskah Visi, Misi, dan Program yang harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital.

Syafrijal Chan menekankan bahwa syarat-syarat ini wajib dipahami oleh seluruh tim paslon agar proses pendaftaran berjalan lancar.

“Syarat, tata cara, dan cara memasukkan dokumen ini diharapkan bisa dipahami oleh para tim paslon. Bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut, juga bisa menghubungi bagian help desk di Kantor KPU Pesisir Selatan,” tutupnya.

error: Content is protected !!