Ini Rincian Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Pesisir Selatan

FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengumumkan jadwal dan tahapan resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pilkada ini dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024, di mana masyarakat akan memberikan suaranya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di berbagai daerah.

Pelaksanaan Pilkada serentak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat berbagai tahapan dan persiapan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu serta calon peserta.

Tahapan ini telah dimulai sejak Januari 2024 dan akan terus berlangsung hingga September 2024.

Rangkaian persiapan yang dilakukan oleh KPU meliputi penetapan tata cara pelaksanaan pemilu, penjadwalan tahapan pemilu, serta pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Semua persiapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada akan berlangsung dari Mei hingga Desember 2024, mencakup pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara. Proses ini juga melibatkan penyelesaian sengketa pemilu jika terjadi, serta pengesahan pasangan calon terpilih.

Rincian Jadwal Pilkada 2024:

Jadwal Persiapan:

  1. Perencanaan program dan anggaran: Dimulai pada 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Berlangsung hingga 18 November 2024.
  3. Penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Ditargetkan selesai pada 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dilaksanakan antara 17 April hingga 5 November 2024.
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Dibuka dari 27 Februari hingga 16 November 2024.
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Dilaksanakan mulai 24 April hingga 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Jadwal Penyelenggaraan:

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Dilaksanakan antara 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon: Dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian persyaratan calon: Dilaksanakan antara 27 Agustus hingga 21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon: Dijadwalkan pada 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan kampanye: Akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
  7. Pemungutan suara: Dijadwalkan pada 27 November 2024.
  8. LPerhitungan suara dan rekapitulasi hasil:* Akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
  9. Penetapan calon terpilih: Akan dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Mengikuti jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Akan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Dengan jadwal dan tahapan yang telah disusun secara detail, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berupaya memastikan bahwa proses Pilkada 2024 dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan yang telah dijadwalkan, guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

error: Content is protected !!