KPU Pessel Harap Masyarakat Cermati DPS yang Telah Diumumkan

FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengimbau seluruh masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.

Pengumuman DPS ini merupakan bagian dari persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan yang akan datang.

Ketua KPU Pessel, Aswandi, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam masa pengumuman DPS yang berlangsung selama 10 hari ini.

Ia meminta masyarakat untuk teliti dalam memeriksa nama-nama yang terdaftar di DPS, dan tidak ragu untuk memberikan tanggapan serta masukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing nagari.

“Selama 10 hari masa tanggapan masyarakat, kami minta kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang ada di DPS untuk selanjutnya memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujar Aswandi.

Untuk memudahkan akses masyarakat dalam mengecek DPS, KPU Pessel telah menempatkan pengumuman di berbagai lokasi strategis.

DPS dapat dilihat di kantor Walinagari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing nagari, tempat umum, warung, Posko Pemuda, dan beberapa titik lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Aswandi menjelaskan, selama masa pengumuman DPS ini, tidak hanya masyarakat, tetapi juga pihak-pihak lain memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang ada.

Masukan ini sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih final nantinya akurat dan tidak ada pemilih yang terlewat.

“Apabila ada warga yang telah memenuhi syarat namun belum ada dalam DPS, PPS akan memasukkan dalam daftar pemilih. Sebaliknya jika ada pemilih yang ada dalam DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS), PPS akan mencoret dari daftar pemilih,” jelas Aswandi.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilih yang dicoret dari DPS karena TMS dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, atau perubahan status.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian identitas dalam DPS, agar dapat segera diperbaiki oleh PPS.

“Selama masa pengumuman DPS ini, masyarakat juga bisa mengoreksi jika ada ketidaksesuaian identitas daftar pemilih yang ada di DPS. Masukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh PPS untuk memperbaikinya,” tutup Aswandi.