FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024 kepada masyarakat.
Pengumuman ini dilakukan di berbagai Nagari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, serta di tempat-tempat umum dan strategis lainnya mulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel Dede Desmana mengungkapkan, pengumuman DPS ini merupakan salah satu langkah awal yang sangat penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang.
Dengan diumumkannya DPS di setiap Nagari dan TPS yang ada, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi ini dan melakukan pengecekan terhadap status pemilih mereka.
“Kami mengundang seluruh masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan,” ujar Dede.
Ia menekankan bahwa kesempatan ini terbuka lebar selama 10 hari setelah DPS dipublikasikan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk meneliti dan memastikan bahwa data pemilih yang tercantum sudah akurat dan tidak ada yang terlewat.
Menurut Dede, masukan dan tanggapan yang diberikan sangat penting, terutama jika terdapat kesalahan dalam data pemilih, seperti adanya pemilih yang belum terdaftar atau perubahan status pemilih.
“Perubahan status pemilih bisa terjadi, misalnya dari yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau sebaliknya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan kriteria yang digunakan dalam menentukan status pemilih. Pemilih yang dikategorikan sebagai MS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah.
Sedangkan, pemilih yang dikategorikan sebagai TMS adalah mereka yang telah meninggal, belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta anggota TNI atau Polri yang aktif.