FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024.
Pengumuman ini penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar sebagai pemilih.
Pengumuman sendiri dilakukan di berbagai Nagari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, serta di tempat-tempat umum dan strategis lainnya mulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pessel, Dede Desmana, mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengecek status mereka dalam DPS yang sudah diumumkan.
“Kami minta agar masyarakat memeriksa dan memastikan nama mereka ada dalam daftar yang telah kami rilis,” katanya.
Untuk mempermudah pengecekan, masyarakat dapat mengakses situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Di situs ini, warga dapat memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Jika terdapat ketidaksesuaian, seperti nama yang tidak terdaftar meskipun memenuhi syarat, atau data pemilih yang tidak sesuai, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui platform yang sama.
Dede juga menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengecek DPS.
Warga diharapkan untuk melaporkan jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti yang telah meninggal, belum berusia 17 tahun, warga negara asing, atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar.
Selain itu, periksa juga apakah data pemilih sesuai dengan alamat KTP dan KK, serta pastikan tidak ada duplikasi nama.