FIKIR.ID – Dua pria asal Jambi ditangkap oleh jajaran Polsek Linggo Sari Baganti pada Kamis (6/3/2025) dini hari. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung dramatis, setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke daerah Tapan.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri mengungkapkan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BH 1065 RB di depan SPBU Pasar Bukit Air Haji.
Mobil tersebut diketahui sudah cukup lama terparkir di lokasi, diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Mulyadi, bersama dua anggota reskrim, Briptu Wahyu Edo Saputra dan Briptu Fajri Khamsah Suhendra, langsung menuju lokasi.
Saat polisi tiba, mobil yang dikendarai oleh YA mulai bergerak menuju gerbang MAN 4 Pesisir Selatan di Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Airhaji.
Sesampainya di gerbang sekolah, seorang pria yang diketahui berinisial FR keluar dari mobil dan terlihat mengambil sesuatu di sekitar gerbang.
Warga yang melihat aksi tersebut semakin curiga, sementara polisi yang mengamati gerak-gerik mereka segera bertindak.
Ketika petugas mencoba mendekati, mobil yang dikendarai YA melarikan diri ke arah Tapan, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran yang cukup menegangkan.
Setibanya di Tapan, polisi berhasil menghentikan kendaraan dan langsung melakukan penggeledahan.
Dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah bekas kotak rokok yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu, plastik klip bening yang telah terpotong, serta karpet mobil yang berserakan dengan sisa-sisa sabu.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone berwarna biru dongker yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dua pelaku yang diketahui berasal dari Kota Sungai Penuh, Jambi, langsung diamankan ke Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku tersebut adalah FR yang berusia 36 tahun berstatus sebagai mahasiswa, sementara YA yang berusia 25 tahun bekerja sebagai wiraswasta.
Keduanya kini harus menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Linggo Sari Baganti menegaskan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran barang haram tersebut di Pesisir Selatan.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Polisi akan mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.