Berita  

Satpol PP Kota Padanf Tertibkan 9 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

FIKIR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), sembilan orang ditertibkan diantaranya, empat orang berprofesi sebagai badut, dua orang gepeng dan tiga orang berprofesi sebagai “pak ogah”.

Dijelaskan Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, bahwa penertiban yang dilakukan anggotanya dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Kota Padang, serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas badut, gepeng, pengemis dan “pak ogah” di perempatan lampu merah dan U-trun jalan di Kota Padan.

“Profesi yang mereka lakukan tidak salah, cuman, tempatnya saja yang salah,” ujar Rozaldi Rosman, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskannya, bahwa meminta-minta di lampu merah dan menjadi “pak ogah” di U-trun jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Juga sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan penguna jalan raya,”tutur Rozaldi.

Semua PMKS yang di tertibkan di serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan dilakukan pembinaan sesuai aturan.

“kita harap, setelah di lakukan pembinaan di Mako, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,”harap Rozaldi.

Exit mobile version