Berita  

Susun AD/ART dan Barih Balabeh, KAN Tambang Siapkan Pedoman bagi Lembaga dan Anak Kemenakan

FIKIR.ID – Adat Nagari (KAN) Kenagarian Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Barih Balabeh.

Penyusunan AD/ART dan Barih Balabeh tersebut digelar di Kantor Wali Nagari Koto Rawang, Minggu (24/9/2023). Turut hadir 3 Wali Nagari dalam Nagari Adat Tambang.

Seperti diketahui, Nagari Tambang secara adat mencakup 3 nagari administratif. Ketiga nagari itu adalah Nagari Tambang, Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Sari Bulan.

Ketua KAN Tambang Firman Joni, Dt. Gamuak mengatakan, dalam penyusunan AD ART, KAN Tambang berdasarkan pada Kelarasan Bodi Caniago, karena memakai urang ampek jinih serta mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

“Penyusunan ini dihadiri oleh ninik mamak se-Kenagarian Tambang, Pengurus KAN Tambang serta Wali Nagari se-Kenagarian Tambang,” ujarnya.

Ia berharap, dengan disusunnya AD ART dan Barih Balabeh ini, dapat menjadi pedoman bagi lembaga KAN dalam melangkah dan pedoman bagi anak kemenakan se Kenagarian Tambang.

Karena menurutnya, tanpa pedoman dan aturan jelas, pelaksanaan kewenangan KAN akan sulit diterapkan. Apalagi, selama ini KAN Tambang belum memiliki AD ART.

“Karena selama ini KAN Tambang belum memiliki AD ART,” ujarnya.

Semantara itu, kata dia, dalam penyusunan Barih Balabeh atau adat salingka nagari juga didasarkan pada kesepakatan bersama antara ninik mamak dan juga pemerintah nagari.

Ia mengatakan, penyusunan Barih Balabeh tersebut akan menjadi pedoman bagi anak Kemenakan dalam menjalankan prosesi adat dan kehidupan sosial.

“Pada intinya, ya aturan untuk adat salingka Nagari se Kenagarian Tambang. Ada tiga nagari, yakni Nagari Tambang, Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Sari Bulan,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam Barih Balabeh yang disusun KAN Tambang saat ini, yaitunya soal pengaturan Orgen Tunggal saat pesta.

Selain itu, juga soal larangan menangkap ikan menggunakan bahan berbahaya dan setrum.

“Sedangkan sanksinya nanti, akan diatur melalui peraturan nagari di Nagari,” terangnya.