FIKIR.ID – Mengambil momentum Hari Disabilitas Internasional, DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar seminar bertema Disabilitas Berkarya Dalam Infrastruktur Inklusif di Triza Hotel Painan, (10/12/2024).
Kegiatan Seminar sehari ini diikuti sekitar 102 peserta dan tamu undangan, yang juga dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Alumnus Peserta Pelatihan, Pengurus Organisasi Penyandang Disabilitas Propinsi Sumbar dan Pusat, serta Direktur Perusahaan Swasta yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, bapak Mawardi Roska, S.IP, memberikan motifasi bahwasanya produktifitas dari teman-teman disabilitas punya kelebihan yang luar biasa, dimana sudah dapat bekerja dengan baik dan hasil kerja yang sangat memuaskan, namun kita yang normal kurang produktifitas dalam semua hal jenis pekerjaan, selanjutnya pak Sekda mengucapan terimakasih kepada perusahaan yang sudah menerima bekerja, dan diinformasikan akan ada peluang pekerjaan disektor pertanian dan perikanan pada program makan siang gratis.
Bapak Gusmen, S.Sos selaku Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2024 – 2029 dari Praksi PKB, menanggapi prihal proses penerbitan PERDA Disabilitas yang sudah di agendakan (Propemperda Tahun 2025), yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada sidang pertama Paripurna DPRD di bulan Januari 2025. Lebih lanjut beliau menyalurkan dana Pokir Dewan untuk anggaran Tahun 2026 bisa diberikan kepada organisasi Disabilitas (PPDI Pessel) yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Epon Hendrayanto, S.Pd, berharap dengan diadakannya kegiatan seminar ini dapat menjadi landasan awal bagi penyandang disabilitas untuk dapat ikut berpatisipasi aktif dalam membangun infrastruktur yang inklusif, dimana pada saat ini sedang berlangsung tahapan untuk pengesahan PERDA tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Ketika Perda ini disahkan nantinya juga akan membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di perusahaan swasta, sehingga dengan adanya kegiatan ini para perusahaan swaasta yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, bisa mempersiapkan diri agar dapat menyediakan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas” ujarnya.
Dalam Pasal 53 UU 8 Tahun 2016, menyatakan bahwa Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Seminar ini juga bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di setiap tingkat masyarakat dan pembangunan, serta meningkatkan kesadaran mengenai situasi penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Dengan adanya PERDA yang mengatur tentang penyandang disabilitas semua hak penyandang disabilitas dapat terakomodir dengan baik dan juga perusahaan-perusahaan swasta juga dapat membuka ruang untuk penyandang disabilitas dapat bekerja diperusahaannya.
Kegiatan Seminar tentang disabiltas berkarya dalam infrastruktur inklusif ini merupakan kolaborasi PPDI Pesisir Selatan bersama Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) dalam Program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial untuk Infrastruktur (GESIT).