FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait jumlah pengantar yang diperbolehkan masuk ke Aula Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan selama proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, pada Selasa (26/08/2024).
Menurut Syafrijal Chan, sesuai dengan SOP yang telah disusun oleh KPU Pessel, hanya 25 orang yang diizinkan mendampingi pasangan calon saat pendaftaran.
“Peserta yang diperbolehkan untuk mengantar dari paslon sendiri terdiri dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta pasangan (suami/istri), pimpinan partai politik pengusung, dan Liaison Officer (LO),” jelas Chan.
Proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024.
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis, 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yang berlokasi di Jl. Ilyas Yakub, Painan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan kondusifitas selama proses pendaftaran berlangsung,” ujar Chan. Ia menambahkan bahwa KPU Pessel bersama pihak keamanan telah mempersiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengantisipasi segala potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama pendaftaran.
Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024.
Namun, pada hari terakhir pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB untuk memberikan kesempatan maksimal kepada para bakal calon yang belum sempat mendaftar pada hari sebelumnya.