FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tengah melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi terkait persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2024.
Verifikasi dan klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan yang diajukan oleh para bakal pasangan calon.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pessel, Syafrijal Chan, menyampaikan bahwa verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi langsung institusi pendidikan tempat para bakal calon menempuh pendidikan.
Langkah ini diambil untuk menghindari adanya potensi penyalahgunaan data atau dokumen palsu.
“Kami telah melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi dengan cara turun langsung ke lapangan, mengunjungi perguruan tinggi tempat para bakal calon mengenyam pendidikan,” kata Syafrijal Chan pada Kamis (5/9/2024).
KPU Pessel telah melakukan verifikasi ke beberapa universitas, baik di dalam maupun di luar Sumatera Barat (Sumbar).
Untuk perguruan tinggi di dalam Sumbar, KPU Pessel mendatangi Universitas Andalas (Unand) di Padang. Unand merupakan salah satu kampus ternama di Sumatera Barat yang banyak melahirkan lulusan berprestasi.
Sementara itu, verifikasi juga dilakukan ke beberapa perguruan tinggi di luar Sumbar, seperti Universitas Trisakti di Jakarta, Universitas Merdeka di Malang, dan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) di Jakarta.
KPU Pessel memastikan bahwa seluruh dokumen pendidikan yang diajukan oleh para bakal calon diperiksa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Semua dokumen yang diajukan harus sesuai dengan data asli yang ada di institusi pendidikan terkait. Ini penting agar proses pemilihan berjalan dengan jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Syafrijal Chan.