Akhiri Masa Tugas, KPU Pessel Ucapkan Terimakasih pada Petugas Pantarlih

FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah menyelesaikan masa tugasnya dalam rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ucapan terima kasih ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, pada Rabu (21/8), sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan para petugas di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas Pantarlih yang sudah bekerja keras di lapangan, terutama dalam mendata pemilih untuk Pilkada 2024 ini,” ujar Aswandi.

Ia menambahkan bahwa peran Pantarlih sangat krusial dalam memastikan keakuratan data pemilih, yang merupakan salah satu pilar penting dalam terselenggaranya pemilu yang demokratis dan adil.

Masa tugas Pantarlih berlangsung sejak 23 Juni hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu, termasuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sebagai bagian dari badan Adhoc, Pantarlih memiliki tanggung jawab besar dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Mereka bertugas untuk mendata, memverifikasi, serta memutakhirkan informasi pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.

Tantangan yang dihadapi di lapangan, mulai dari kondisi geografis yang beragam hingga kendala teknis, tidak menyurutkan semangat mereka untuk menjalankan tugas dengan optimal.

Untuk honorarium, para petugas Pantarlih menerima upah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Besaran honorarium ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan telah disetujui melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.