FIKIR.ID – Proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan resmi dimulai dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
KPU Pessel telah menyiapkan berbagai tahapan penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai rencana.
Ketua KPU Pessel, Aswandi, mengungkapkan bahwa tahapan berikutnya akan mengikuti jadwal dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
‘Setelah tahap coklit, yang berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024, Pilkada 2024 akan memasuki tahapan penyelenggaraan,” kata Aswandi di Padang, Jumat (16/8).
Berikut adalah jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang harus diperhatikan:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 – 16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi menginformasikan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan tahapan ini, KPU Pessel bertujuan untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan transparan dan sesuai ketentuan, demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas.