KPU Pessel: Paslon Terpilih Akan Dilantik 10 Februari 2025 Bila Tak Ada Sengketa di MK

FIKIR.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Aswandi menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada 10 Februari 2025.

Hal itu terjadi jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, jadwal pelantikan merujuk pada aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

“Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang dibawa ke MK, maka pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025,” jelas Aswandi

Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo, mengatur tentang perubahan tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024.

Aturan ini menetapkan bahwa pelantikan untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025. .

Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan digelar lebih awal, yaitu pada 7 Februari 2025.

Aswandi menambahkan bahwa hingga saat ini, tahapan Pilkada di Pesisir Selatan berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Lebih lanjut, Aswandi juga menyebutkan bahwa jika terjadi sengketa, jadwal pelantikan dapat ditunda sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK.

“Perpres ini memberikan ruang untuk penyesuaian jadwal pelantikan jika ada perselisihan yang perlu diselesaikan di MK,” tambahnya.

error: Content is protected !!