Tak Ada Calon Perseorangan, KPU Pessel Kini Tunggu Pendaftaran Paslon dari Parpol

FIKIR.ID – Tahapan pemilihan kepala daerah untuk Pemilihan Umum 2024 secara nasional semakin dekat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan kini tengah bersiap menghadapi proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode mendatang.

Salah satu poin penting yang sudah dipastikan adalah tidak adanya calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan di Pesisir Selatan.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menyatakan bahwa proses pencalonan melalui jalur perseorangan sudah ditutup sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Proses pendaftaran calon dari jalur perseorangan sudah berlangsung pada 5-7 Mei 2024, dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024. Namun, tidak ada satu pun bakal calon yang mengajukan diri melalui jalur ini,” ungkap Aswandi.

Dengan tidak adanya calon perseorangan, KPU Pessel kini hanya menunggu pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang diajukan oleh partai politik.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan calon adalah mereka yang memperoleh setidaknya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara total dalam Pemilu 2024.

“Proses pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon sendiri berlangsung pada 27-29 Agustus 2024,” jelas Aswandi.

Setelah pendaftaran, KPU Pessel akan melanjutkan dengan sejumlah subtahapan penting, seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, hingga pengumuman hasil administrasi.

Proses ini juga mencakup tahapan perbaikan dokumen apabila diperlukan, serta masukan dan klarifikasi.

“Prosesnya cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Setelah itu, masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan hingga tanggal 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024,” tutupnya.