KPU Pesisir Selatan: Peserta Pilkada 2024 Wajib Melaporkan Kekayaan Pribadi

FIKIR.ID – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan bahwa semua calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan pribadi mereka.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan pasal 14 dalam bagian ketiga persyaratan calon, setiap calon kepala daerah diwajibkan menyertakan surat tanda terima laporan kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Instansi yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Surat tanda terima laporan kekayaan dari KPK ini menjadi bukti bahwa calon tersebut telah memenuhi salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU,” ujar Syafrijal Chan, Sabtu (17/8).

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon yang akan memimpin daerah.”

Lebih lanjut, Syafrijal menjelaskan bahwa calon yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat publik dapat melaporkan kekayaan terakhir mereka yang telah disampaikan pada tahun 2023.

Sementara itu, bagi calon yang merupakan mantan pejabat publik, mereka dapat mengaktifkan kembali akun mereka di KPK guna melaporkan kekayaan terbaru.

Sedangkan bagi calon yang bukan pejabat publik, mereka harus membuat akun baru di KPK untuk memenuhi persyaratan ini.

“KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua calon mematuhi aturan ini tanpa kecuali. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga integritas proses demokrasi di Pesisir Selatan,” tambahnya.