FIKIR.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hingga saat ini, belum ada ASN yang menyerahkan surat pengunduran diri, namun mereka masih memiliki waktu hingga pendaftaran calon dimulai.
Aswandi menjelaskan bahwa meskipun hingga sekarang belum ada ASN yang menyerahkan surat pengunduran diri, mereka masih diperbolehkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
“Kami belum menerima surat pengunduran diri dari ASN. Namun, sesuai aturan, surat pernyataan pengunduran diri masih bisa diterima hingga 27 Agustus,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyerahan surat pengunduran diri resmi sebelum penetapan calon pada 23 September 2024.
“Saat penetapan calon nanti, ASN yang mencalonkan diri harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri resmi. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Aswandi.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan terus memantau perkembangan terkait pengunduran diri ASN yang berencana mengikuti Pilkada, memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.