FIKIR.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa.
Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa yang di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Jamintel Reda Manthovani mengatakan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.
“Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” ungkap Reda Manthovani dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
“Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa,” sambungnya.
Diketahui, Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa. Adapun kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa.
Menurut Reda, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Reda menjelaskan, dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Penggelontoran dana desa, lanjut Reda, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat.
“Kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut,” tukasnya.