FIKIR.ID – Dalam upaya keras untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Isa melaksanakan Operasi Pekat Singgalang 2023 pada Senin (20/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Operasi ini sukses menyita 185 liter minuman keras jenis tuak.
Petugas berhasil mengamankan minuman keras tuak dari penjual berinisial (KM), 22 tahun, pekerja Tani, (FS), 36 tahun, Wiraswasta, dan (AZ), 30 tahun, pekerja Swasta. Para pelaku berasal dari berbagai lokasi di Kenagarian Sungai Dareh dan Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Iin Cenderi, S.H, M. M, Unit Reskrim, berhasil menyita 185 liter minuman tradisional tuak, terdiri dari 6 galon besar (180 Liter) dan 1 galon kecil (5 Liter). Barang bukti ini saat ini berada di Polsek Pulau Punjung.
Sebagai tindak lanjut, para pelaku dibawa ke Polsek Pulau Punjung dan telah membuat Surat Pernyataan agar tidak menjual minuman keras ilegal jenis tuak di kemudian hari. Mereka kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sementara, Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, menegaskan bahwa Operasi Pekat Singgalang 2023 adalah komitmen keras kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Dharmasraya. “Operasi ini adalah bagian dari upaya penindakan kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Kapolres mengapresiasi kerja keras Polsek Pulau Punjung dan seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Dharmasraya,” tutupnya.