KPU Pessel Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Soal Bahaya Rekomendasi Ganda dari Parpol

FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan peringatan serius kepada para bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

KPU Pessel mengingatkan untuk waspada terhadap kemungkinan adanya rekomendasi ganda dari partai politik (parpol) pengusung yang dapat berakibat fatal pada pencalonan.

Syafrijal Chan, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan, menegaskan bahwa jika ditemukan rekomendasi ganda dari parpol pengusung, hal tersebut bisa merugikan pasangan calon (paslon) terkait.

“Jika terjadi temuan rekomendasi ganda dari parpol pengusung bakal calon, maka akan merugikan paslon tersebut. Dan hal ini bisa berujung pada gugurnya pencalonan,” ujar Syafrijal Chan, Rabu (21/8).

Dalam kasus temuan rekomendasi ganda, KPU Pesisir Selatan akan segera melakukan klarifikasi kepada pimpinan parpol terkait.

Syafrijal Chan menjelaskan bahwa hasil klarifikasi ini akan dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi pegangan KPU dalam menentukan kepada siapa parpol memberikan dukungan resminya.

“Hasil dari klarifikasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara. Kami dari KPU akan berpegang pada hasil tadi, untuk menentukan kepada siapa parpol memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Jadwal penelitian administrasi syarat pencalonan sendiri telah ditetapkan oleh KPU Pesisir Selatan, yaitu berlangsung mulai 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Adapun pemberitahuan perbaikan dijadwalkan pada 5-6 September 2024, dengan waktu penyampaian perbaikan mulai 6 hingga 8 September 2024.

“Apabila paslon mendaftar pada hari pertama, maka masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi ke partai politik tingkat pusat,” kata Syafrijal Chan, memberikan catatan penting bagi para bakal calon yang berencana mendaftar pada kesempatan awal.

Exit mobile version