Setelah Putusan MK, 7 Partai Ini Bisa Usung Paslon Sendiri tanpa Koalisi di Pilkada Pessel 2024

FIKIR.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat membuat tujuh partai politik (parpol) mengusung pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) sendiri pada Pilkada Pesisir Selatan (Pessel) 2024.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan.

“Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8).

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Bupati Pessel hanya membutuhkan suara sebesar 8,5 persen dari partai politik untuk mengusung calon sendiri.

Hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan punya DPT 380 ribu pemilih pada pemilu 2024. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Pessel masuk dalam kategori pasal 40 huruf b.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.

Berdasarkan Keputusan KPU Pessel nomor 682 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Pessel, ada tujuh partai politik yang berhasil meraih suara di atas 8,5 persen pada Pileg DPRD Pessel 2024.

Ketujuh partai politik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 35.510 suara (12,62 persen)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 31.779 suara (11,3 persen)
  3. Partai Golongan Karya (Golkar): 29.587 suara (10,52 persen)
  4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 30.202 suara (10,74 persen)
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 29.003 suara (10,31 persen)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN): 31.528 suara (11,21 persen)
  7. Partai Demokrat: 26.788 suara (9,52 persen)

Sementara itu, partai yang memperoleh suara di bawah 8,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cabup-cawabup.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu aturan atau arahan tertulis dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.

“Kita pada dasarnya sebagai KPU Pessel kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut,” kata Koordinator Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pessel Syafrijal Chan saat dimintai keterangan, Selasa (20/8/2024).

Adapun aturan KPU RI yang akan diikuti KPU Pessel bisa berupa surat edaran atau surat keputusan terkait petunjuk teknis (juknis) Pilkada 2024.

“Apakah mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan tertulis dari KPU RI,” ucapnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version