FIKIR.ID – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan bahwa para Wali Nagari yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut pasal 14 ayat 2 huruf r, disebutkan bahwa setiap calon yang berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), atau kepala desa harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Syafrijal Chan menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pasal 27 PKPU tersebut, calon yang berstatus sebagai wali nagari harus menyerahkan beberapa dokumen penting sebagai bagian dari proses pencalonannya.
Dokumen tersebut meliputi:
a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa yang tidak dapat ditarik kembali.
b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon harus menyerahkan:
a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.