FIKIR.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkap strategi pemberantasan perjudian online yang telah dirumuskan secara tegas dan berkelanjutan.
“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna oleh pemangku kepentingan,” jelas Budi Arie dalam keterangan, Sabtu (19/10/2024).
Budi menyebut pemberantasan perjudian online itu dilakukan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
Kepmen 521/2024 berisi lingkup konten penanganan perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.
“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” terangnya.
Budi Arie menilai perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi.
“Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring,” tegasnya.
Kominfo, lanjut Budi Arie, tetap akan memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi.
“Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya,” tukasnya