Berita  

MUI Pasaman Barat Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA di Kecamatan Pasaman Menyimpang dari Ajaran Islam

FIKIR.ID – Setelah penangkapan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada Rabu (16/10) lalu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat menggelar pertemuan klarifikasi pada Jumat (18/10) di ruang rapat Kankemenag Pasbar. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran paham keagamaan yang menyimpang tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku sebagai pengikut aliran sesat Imam Mahdi palsu di Pasaman Barat akhirnya bertaubat dan meminta maaf. Permohonan maaf ini disaksikan langsung oleh Forkopimca, MUI Pasbar, serta stakeholder terkait lainnya.

Adapun identitas tujuh WNA yang diamankan adalah AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), dan S (8) yang berasal dari Inggris, serta Osama (35) yang berasal dari Norwegia.

Kepala Kantor Kemenag Pasbar Rali Tasman dan Ketua MUI Pasbar Darmansyah menegaskan bahwa dasar akidah Islam hanya ada dua, yaitu firman Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Mereka menekankan bahwa tidak ada dasar sedikit pun untuk mempercayai mimpi dalam beragama, khususnya dalam Islam. Oleh karena itu, Kemenag dan MUI meminta kepada masyarakat agar tidak lagi mempercayai mimpi tersebut karena mimpi tidak dapat dijadikan rujukan dalam keyakinan agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat menegaskan bahwa keyakinan yang dianut oleh tujuh WNA yang diamankan merupakan keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam. MUI juga menegaskan beberapa poin penting, di antaranya bahwa laporan masyarakat terkait dugaan aliran sesat diakui oleh pihak yang bersangkutan, dan MUI menyimpulkan bahwa keyakinan tersebut sesat dan menyimpang.

Selain itu, MUI menolak keberadaan orang asing seperti Osama Altaaf, Nasar, dan rekan-rekannya yang menyebarkan pemahaman tentang munculnya Imam Mahdi yang diklaim bernama Muhammad bin Qosim, seorang warga negara Pakistan. MUI mengimbau umat Muslim untuk tidak terpengaruh oleh pemahaman tersebut, tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak jelas sumbernya, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau main hakim sendiri.

MUI juga mengimbau umat Muslim untuk selalu bersikap kritis dan terus mengkaji persoalan akhir zaman melalui sumber-sumber yang jelas, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka juga meminta aparat untuk proaktif dalam menelusuri pihak-pihak terkait serta mengantisipasi penyebaran dan munculnya pemahaman yang menyimpang.

Sementara itu, Camat Pasaman, Andre Afandi, mengimbau masyarakat Islam di wilayahnya agar memperdalam ilmu agama dengan akidah yang lurus, memperbanyak kajian ilmu Al-Qur’an dan Sunnah, serta meningkatkan literasi sesuai dengan pemahaman Rasulullah dan para sahabat. Andre juga menduga bahwa gerakan baiat Imam Mahdi tersebut berafiliasi dengan ajaran Syiah yang menghalalkan taqiyyah (berdusta).

“Ini adalah tindakan preventif dan represif agar tidak terjadi tindakan anarki di tengah masyarakat. Warga Pasaman Barat yang menjadi pengikut Imam Mahdi telah meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan. Mereka juga berjanji akan kembali ke akidah Ahlusunnah wal Jama’ah dan siap dibimbing oleh ulama yang ada di Pasaman Barat,” jelasnya.

Exit mobile version