FIKIR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan bakal memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 jika hingga hari terakhir pada Kamis (29/8) cuma ada satu pasangan calon yang mendaftar.
“Jika sampai hari batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta Pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika dengan demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel Syafrijal Chan di Painan, Selasa (27/8).
Syafrijal Chan menjelaskan hal itu telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024.
Ia menyatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari.
Lebih lanjut dikatakan, KPU Pessel membuka pendaftaran calon kepala daerah 2024 pada Selasa-Kamis (27-29/8).
Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Namun, pada hari terakhir pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024 dibuka hingga pukul 23.59 WIB
Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024