Berita  

Ini Penjelasan KPU Pessel soal Bakal Paslon harus Puasa Sebelum Pemeriksaan Kesehatan

FIKIR.ID – Dalam rangka memastikan akurasi hasil pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan mengimbau agar Bapaslon menjalani puasa sebelum pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menjelaskan, puasa ini penting untuk menjaga akurasi hasil tes, terutama pada pemeriksaan bagian abdomen, ekokardiogram (eko/jantung), urin, dan gula darah.

“Nutrisi makanan dan minuman yang dikonsumsi sebelum pemeriksaan dapat memengaruhi hasil tes darah dan komponen lainnya. Oleh karena itu, puasa diperlukan untuk menghindari adanya ketidaktepatan dalam hasil tes,” ungkap Aswandi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan, ketentuan puasa sebelum pemeriksaan kesehatan ini telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1090 yang diterbitkan oleh KPU RI.

“Ini adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bapaslon sesuai dengan Juknis 1090 tentang pemeriksaan kesehatan. Aturan ini diterbitkan setelah KPU RI melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan,” jelas Syafrijal Chan.

Syafrijal juga menambahkan bahwa di tingkat daerah, SOP pemeriksaan kesehatan ini telah disampaikan oleh pihak RSUP M. Djamil Padang, yang menjadi rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan para Bapaslon.

“Kami di daerah mengikuti SOP yang sudah ditetapkan, termasuk ketentuan puasa ini, demi kelancaran dan keakuratan proses pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.

Exit mobile version