FIKIR.ID – Peredaran rokok impor ilegal yang merugikan negara agar segera mungkin ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said. Dikatakan Muhidin, rokok legal tidak dikenakan pajak cukai, sehingga pendapatan negara akan berkurang dari pengenaan sektor pajak.
“Yang mendapatkan keuntungan dari sektor itu. Oleh karena itu, kita minta supaya betul betul diberikan perhatian khusus karena ini merugikan negara kita,” kata Muhidin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Menurut Muhidin, rokok ilegal masih beredar karena kurangnya pengawasan terhadap importir yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai razia rokok ilegal tidak akan mampu menghentikan peredarannya di pasaran jika tidak ada sanksi bagi importir.
“Banyak rokok-rokok impor ilegal di sini sudah dibasmi, sudah didapatkan sampai dengan lima juta. Namun ternyata, karena harganya sangat menarik, banyak saja cara yang dilakukan oleh para importir,” tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo juga menyampaikan, agar pemerintah dapat membuka ruang rokok ilegal untuk dikenakan pajak cukai. Menurutnya, pembinaan terhadap importir rokok ilegal menjadi legal akan meningkatkan pendapatan pajak cukai negara.
“Bagaimana supaya rokok-rokok ilegal itu bisa masuk menjadi,i katakan lah pelaku industri rokok legal. Jadi, pembinaan itu bisa dilakukan sehingga tidak terjadi terus menerus rokok legal tapi bisa jadi rokok legal,” tandas Andreas.