FIKIR.ID – Bank Indonesia (BI) menggelar program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri). Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk momentum Lebaran 2024.
Seperti dikutip dari unggahan Instagram @bank_indonesia, BI menetapkan jumlah penukaran uang Rupiah untuk Lebaran 2024 maksimal Rp 4 juta.
Berikut ketentuan penukaran uang baru di BI untuk momentum Lebaran 2024.
1. Paket Penukaran Uang RupiahJumlah penukaran uang Rupiah maksimal Rp 4 juta
2. Mekanisme PenukaranMasyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs https://pintar.bi.go.id/
Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
Berikut informasi lengkap tata cara penukaran uang baru di BI Lebaran 2024:
1. Pemesanan oleh Masyarakat:
– Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP
– NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran
– Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan
– Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.
2. Penukaran oleh Masyarakat:
– Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
– Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
– Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.