FIKIR.ID — Bertepatan dengan Hari Raya Natal 2023, empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) terima remisi.
Penyerahan remisi Natal merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan. Ini sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023 itu, diserahkan Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi, M.H didampingi pejabat struktural dan staf, Senin (25/12).
“Rincian besaran remisi yang diterima WBP, tiga orang menerima remisi satu bulan dan satu orang menerima remisi 15 hari,” ungkap Fahmi.
Dikatakannya , WBP yang berhak menerima remisi adalah WBP yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat substantif.
“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di rutan,” tutur Fahmi