FIKIR.ID – Ketersediaan cabai merah di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat terbatas hingga memicu kenaikan harga dari Rp 35 ribu menjadi Rp 70 ribu per kilogramnya dalam sepekan terakhir (21/11/2023).
Salah seorang pedagang di Pasar Simpang Empat Iyan (40) membenarkan harga cabai mengalami kenaikan sejak sepekan terakhir. “Harga sebelumnya berkisar Rp 30-35 ribu per kilogram. Saat ini mencapai Rp 70 ribu,” katanya.
Menurutnya, kenaikan harga cabai itu diduga dipicu oleh menurunnya stok panen petani saat ini.
“Hukum ekonomi berlaku. Jika stok terbatas maka harga melonjak. Kita sebagai pedagang tentu menyesuaikan harga modal untuk menjualnya,” katanya.
Ia memperkirakan pengaruh curah hujan yang tinggi menyebabkan banyak petani gagal panen.
Untuk harga bawang merah juga ikut mengalami kenaikan dari Rp10 ribu-Rp12 ribu per kilogram menjadi Rp20 ribu hingga Rp28 ribu per kilogram.
Ia mengeluh dengan kondisi harga yang naik saat ini. Penjualan mereka juga berkurang karena biasanya seorang warga membeli satu kilogram saat ini hanya setengah kilogram.
Sementara itu harga kebutuhan pokok lainnya seperti sayur, kol, kentang dan kacang-kacangan masih normal.
Seorang warga Yeni (40) membenarkan harga cabe semakin mahan saat ini. Ia mengharapkan harga kembali stabil karena dengan harga Rp70 ribu sangat memberatkan para ibu rumah tangga.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Pasaman Barat Sri Nanda mengatakan akan terus melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di pasar yang ada.
“Pada umumnya harga kebutuhan pokok masih normal. Pihaknya terus melakukan pemantauan harga. Jika harga melambung tinggi maka akan diadakan pasar murah dan juga menggelar pangan murah,” katanya.