FIKIR.ID – Menyikapi persoalan ancaman anjing gila di Kota Padang, Pemerintah Kota Padang langsung menyiapkan langkah cepat.
Sebagaimana diketahui, pada hari Selasa 26 September 2023 yang lalu, sebanyak 22 orang menjadi korban keganasan gigitan anjing gila yang diduga rabies tersebut di kawasan Kelurahan Limau Manis, Kapalo Koto hingga Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh.
Seluruh korban pun saat itu langsung dilarikan ke puskesmas dan IGD Rumah Sakit Unand untuk mendapat perawatan medis serta suntik anti rabies.
Sedangkan anjing gila tersebut sudah mati di hari kejadian karena diamuk oleh warga dan bangkainya dibawa oleh Tim Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Padang ke Labor Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk melakukan uji sampel lebih lanjut.
Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan bahwa ia telah meminta warga Kota Padang untuk meningkatkan kewaspadaan dari ancaman anjing gila ataupun sejenisnya.
Menurutnya, meningkatnya ancaman rabies di Kota Padang disebabkan oleh karena tingginya populasi anjing liar atau anjing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya.
“Alhamdulillah 22 korban sudah mendapatkan VAR (Vaksin Anti Rabies) di Puskesmas Pauh pasca kejadian. Semoga semuanya selamat dan kasus ini ke depan tidak terjadi lagi. Saya harapkan semua pihak serius menangani masalah ini,” ujar Wali Kota Padang itu saat ditemui wartawan, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menyebutkan, mulai kemaren, hari ini dan 5 hari ke depan dilakukan vaksinasi rabies gratis di Kecamatan Pauh.
Yoice juga mengatakan, saat ini tengah disiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies.
Diantara poin dan arahannya yakni meminta warga melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaannya seperti anjing, kucing dan kera secara rutin. Lalu memelihara hewan peliharaannya didalam pekarangan rumah dan mengandangkannya atau mengikat agar tidak berkeliaran dijalan umum dan tempat-tempat umum.
“Selanjutnya, juga mengimbau jika ada kasus gigitan pada manusia maka cuci luka dengan air mengalir selama 15 menit dan segera melapor ke Puskesmas terdekat untuk pembersihan dan pengobatan luka,” terang Yoice.
Setelah itu sambung Yoice, meminta rekomendasi sitergigit ke Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Padang untuk penetapan status hewan yang mengigit.
“Jika hewan yang menggigit adalah milik sendiri maka hewan di observasi sampai 14 hari. Dan jika hewan mati selama observasi, maka laporkan ke Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan UPTD Puskeswan Air Pacah untuk ditindaklanjuti dengan pengujian ke Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi untuk peneguhan diagnosa penyakit rabies,” terang dia.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pertanian Kota Padang itu menyebutkan pihaknya juga akan melakukan depopulasi anjing liar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu kita minta bagi pemilik Hewan Penular Rabies (HPR) anjing dan kucing kesayangan wajib menvaksin Rabies minimal satu kali dalam setahun. Begitu pula melakukan sterilisasi dan kastrasi pada hewan peliharaan untuk mengurangi peningkatan populasi.”
“Jika terjadi kasus gigitan oleh HPR baik pada manusia atau hewan lainnya, maka hubungi kontak person Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Padang atas nama drh. Sovia Hariani, M.Biotek dengan nomor Hp: 081266237927,” bebernya.