Adat  

Jangan Paksa Juga KAN jadi Urek Tunggang

LKAAM 1994, Akui KAN Independen dan Kekuasaan Tertinggi pada Musyawarahnya

Justru, sudah diakui LKAAM, bahwa “kekuasaan tertinggi KAN berada pada pada musyawarah KAN itu sepanjang adat yang berlaku pada setiap Nagari”. Lihat amanat AD LKAAM Sumatera Barat, 16 Nopember 1994: Ps 15 ayat 1a). “LKAAM adalah wadah koordinasi KAN tempat berhimpunnya ninik mamak nan-4 jinih dan jinih nan-4 yang bersifat independen dan netral” (Lihat AD LKAAM Sumatera Barat, 7 Juni 2010 : Bab II, Ps.5).

Artinya, sudah diakui KAN itu independen dan netral, tak boleh dicampurni organisasional kelembagaannya oleh para pihak aktor pembangunan supra/inpra struktur politik, ormas dan pemerintah.

Karenanya KAN tak harus dipaksa menjadi struktur bawah sebagai “urat tunggang dari LKAAM”. Pemaksaan ini lebih terasa dipaksakan dalam AD LKAAM Sumatera Barat yang disiapkan 7 orang tim peneliti AD/ART untuk dinotariskan Notaris, Pariangan, 30 Oktober 2017, Bab VI, Ps.13 ayat 3.

Kalau berpatok pada “AD LKAAM yang ini”, akan menggiring pendapat bahwa LKAAM, pondasi sejarah awalnya 1966 sudah dibongkar bersama bangunan lamanya, dan seolah LKAAM itu baru berdiri di Pariangan 30 Oktober 2017, seiring upaya mengaktanotariskannya yang pada gilirannya tak bisa mendapatkan SK Menkumham RI. Betapa berat perjuangan pengurus baru sekarang.

Disadari, urat tunggang itu tadi secara organisasional artinya struktur bawah. Padahal dua kelembagaan adat LKAAM dan KAN ini beda seperti ditegaskan kembali dalam Edaran LKAAM tadi. Karena secara historis, kehadiran ninik mamak datuk penghulu dalam LKAAM di awal berdiri, tidak atas nama lembaga KAN, tetapi kesadaran sejumlah personal ninik mamak yang mempunyai kepedulian yang sama, soal pemajuan adat, dipasilitasi pemerintah, arahnya bagaimana secara organiastoris kemasyarakatan adat, dapat menyatukan aspirasi pemangku adat datuk penghulu untuk mendukung orde baru.

Karenanya bentuk organisasi LKAAM itu jelas sebagai Ormas Adat, tumbuh atas kesepakatan sejumlah personal datuk penghulu di tingkat Provinsi, dan ormasnya terstruktur hingga kecamatan, jelas dilatari kepentingan politik bahkan untuk organisasi politik tertentu (baca juga fakta Rumusan Hasil Mubes Luar Biasa LKAAM, 7 April 1977:4, khusus kebulatan tekad Ninik Mamak se Sumatera Barat adalah Golongan Karya Adat Minangkabau… siap menyukseskan Pemilu 1997 dan SU MPR RI 1988 dengan memenangkan kepemimpinan Nasional tetap di tangan Order Baru).

Bagaimanapun kalau Ormas, mesti tunduk kepada UU Keormasan. Ormas, karenanya, bagaimana pula boleh mencampuri organisasional LSM Adat seperti KAN yang seperti dua sisi mata uang dalam urusan pemerintahan dan urusan adat di nagari.

Halaman Selanjutnya, KAN – Wali Nagari bersifat Konsultatif dan KAN – Gubernur Hubungan Bantuan

Exit mobile version